Kemudian Rohadi mengungkapkan pemberian uang itu berhubungan dengan pengadaan proyek, karena permintaan pihak pemberi pekerjaan dan keterlibatan pihak lain dalam proses itu.
Di sisi berbeda, Jaksa Penuntut Umum (JPU) merinci setiap detil dengan seksama, sampai Rohadi terpaksa mengaku ada penyerahan uang sejumlah Rp75 miliar, kepada perusahaan perantara MYM. Seluruh uang itu dikirimnya lewat transfer antar rekening bank.
Baca Juga: KPU Tak Jadi Terapkan Penghitungan Suara Pemilu 2024 Dengan Model 2 Panel, Ini Sebabnya
Tak hanya itu, Rohadi mengngkap fakta bahwa sebagian besar dari jumlah Rp75 miliar merupakan jaminan, untuk pemeliharaan power system di 1364 unit BTS.
Termasuk, pembayaran sewa gudang dan gaji pegawai selama 5 tahun. Dengan lugas, Rohadi, membeberkan di hadapan majelis hakim, bahwa pemberian uang itu dilandasi pengaruh kuat dari pihak yang meminta.
Rohadi juga menegaskan pihak yang memengaruhi perpanjangan proyek itu mekannya, sehingga memenuhi permintaan itu, agar komitmen supaya proyek berjalan sukses.***