Kasus Proyek BTS 4G, Direktur PT Bintang Komunikasi Utama Rohadi Nyatakan Telah Bekerja Keras

- 21 September 2023, 13:25 WIB
Proyek pembangunan Base Transmission Station (BTS) 4G yang dikejakan oleh Bakti Kominfo.
Proyek pembangunan Base Transmission Station (BTS) 4G yang dikejakan oleh Bakti Kominfo. /Foto: kominfo.go.id/Bakti Kominfo/

 

PORTAL LEBAK - Perkembangan kasus dugaan maling uang rakyat alias korupsi proyek Base Transmission Station (BTS) 4G yang melibatkan pihak swasta, makin mengungkap keterlibatan banyak pihak.

Direktur PT Bintang Komunikasi Utama (PT BKU) Rohadi menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam pemberian uang terkait pekerjaan jasa di proyek BTS 4G Bakti Kominfo. 

Hal ini diungkapkan Rohadi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Jakarta, dalam sidang kesaksian dirinya di hadapan majelis hakim, Rabu, 20 September 2023.

Baca Juga: Menkominfo Johnny Gerard Plate Diduga Maling Uang Rakyat alias Korupsi Pembangunan BTS, Kejaksaan Agung Geleda

Seperti dilansir PortalLebak.com dari dki.pikiran-rakyat.com, Rohadi menyatakan pihaknya telah terlibat dalam sejumlah proyek senilai ratusan miliar dengan berbagai jenis pekerjaan dan pengadaan jasa.

Meski demikian Rohadi, dinilai telah menjawab pertanyaan Hakim dengan jujur dan tulus dan mengakui bahwa ada pemberian uang yang terkait dengan proses pengadaan.

Tapi, ketika terkait soal pekerjaan jasa, Rohadi menegaskan bahwa tidak ada pemberian uang yang terlibat.

Baca Juga: Kejaksaan Agung panggil Menkominfo Johnny G. Plate, Dimintai Keterangan Kasus BTS 4G di Kementeriannya

Tak ayal, Rohadi mengakui ada keuntungan yang diraihnya dari pekerjaan yang sudah dijalankan oleh PT BKU. Keterangan ini memicu Jaksa lebih menggali keterkaitan antara keuntungan dan transaksi pemberian uang.

Kemudian Rohadi mengungkapkan pemberian uang itu berhubungan dengan pengadaan proyek, karena permintaan pihak pemberi pekerjaan dan keterlibatan pihak lain dalam proses itu.

Di sisi berbeda, Jaksa Penuntut Umum (JPU) merinci setiap detil dengan seksama, sampai Rohadi terpaksa mengaku ada penyerahan uang sejumlah Rp75 miliar, kepada perusahaan perantara MYM. Seluruh uang itu dikirimnya lewat transfer antar rekening bank.

Baca Juga: KPU Tak Jadi Terapkan Penghitungan Suara Pemilu 2024 Dengan Model 2 Panel, Ini Sebabnya

Tak hanya itu, Rohadi mengngkap fakta bahwa sebagian besar dari jumlah Rp75 miliar merupakan jaminan, untuk pemeliharaan power system di 1364 unit BTS.

Termasuk, pembayaran sewa gudang dan gaji pegawai selama 5 tahun. Dengan lugas, Rohadi, membeberkan di hadapan majelis hakim, bahwa pemberian uang itu dilandasi pengaruh kuat dari pihak yang meminta.

Rohadi juga menegaskan pihak yang memengaruhi perpanjangan proyek itu mekannya, sehingga memenuhi permintaan itu, agar komitmen supaya proyek berjalan sukses.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah