PORTAL LEBAK - Perkembangan kasus dugaan maling uang rakyat alias korupsi proyek Base Transmission Station (BTS) 4G yang melibatkan pihak swasta, makin mengungkap keterlibatan banyak pihak.
Direktur PT Bintang Komunikasi Utama (PT BKU) Rohadi menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam pemberian uang terkait pekerjaan jasa di proyek BTS 4G Bakti Kominfo.
Hal ini diungkapkan Rohadi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Jakarta, dalam sidang kesaksian dirinya di hadapan majelis hakim, Rabu, 20 September 2023.
Seperti dilansir PortalLebak.com dari dki.pikiran-rakyat.com, Rohadi menyatakan pihaknya telah terlibat dalam sejumlah proyek senilai ratusan miliar dengan berbagai jenis pekerjaan dan pengadaan jasa.
Meski demikian Rohadi, dinilai telah menjawab pertanyaan Hakim dengan jujur dan tulus dan mengakui bahwa ada pemberian uang yang terkait dengan proses pengadaan.
Tapi, ketika terkait soal pekerjaan jasa, Rohadi menegaskan bahwa tidak ada pemberian uang yang terlibat.
Tak ayal, Rohadi mengakui ada keuntungan yang diraihnya dari pekerjaan yang sudah dijalankan oleh PT BKU. Keterangan ini memicu Jaksa lebih menggali keterkaitan antara keuntungan dan transaksi pemberian uang.