Para pemohon memohon mahkamah menyatakan UU 6/2023 tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU berdasarkan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pemohon pun meminta mahkamah menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berlaku kembali dengan memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
Baca Juga: Pelni Mulai Transformasi Bisnis Tahap Dua, KM Kelud Dapat Peningkatan Fasilitas Keselamatan
Permohonan ini diajukan elemen Partai Buruh diwakili Said Iqbal selaku ketua umum dan Ferri Nuzarli sebagai Sekjen.***