Mahkamah Konstitusi Alias MK Tolak Tuntutan Serikat Buruh Terkait Penolakan UU Cipta Kerja atau Omnibuslaw

- 3 Oktober 2023, 18:58 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dalam pembacaan putusan yang diikuti secara daring dari Jakarta, Rabu (27/9/2023). ((ANTARA/Fath Putra Mulya))
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dalam pembacaan putusan yang diikuti secara daring dari Jakarta, Rabu (27/9/2023). ((ANTARA/Fath Putra Mulya)) /Banjarnegaraku.com/

Para pemohon memohon mahkamah menyatakan UU 6/2023 tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU berdasarkan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pemohon pun meminta mahkamah menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berlaku kembali dengan memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Baca Juga: Pelni Mulai Transformasi Bisnis Tahap Dua, KM Kelud Dapat Peningkatan Fasilitas Keselamatan

Permohonan ini diajukan elemen Partai Buruh diwakili Said Iqbal selaku ketua umum dan Ferri Nuzarli sebagai Sekjen.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah