Mahkamah Konstitusi Alias MK Tolak Tuntutan Serikat Buruh Terkait Penolakan UU Cipta Kerja atau Omnibuslaw

- 3 Oktober 2023, 18:58 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dalam pembacaan putusan yang diikuti secara daring dari Jakarta, Rabu (27/9/2023). ((ANTARA/Fath Putra Mulya))
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dalam pembacaan putusan yang diikuti secara daring dari Jakarta, Rabu (27/9/2023). ((ANTARA/Fath Putra Mulya)) /Banjarnegaraku.com/


PORTAL LEBAK - Kandas sudah tuntutan serikat buruh yang menolak implementasi UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Kelima perkara yang ditolak tersebut adalah Perkara Nomor 54/PUU-XXI/2023, 50/PUU-XXI/2023, 46/PUU-XXI/2023, 41/PUU-XXI/2023, dan 40/PUU-XXI/2023.

Keputusan tersebut diputus dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin.3 Oktober 2023

Baca Juga: SBY Soal Info Denny Indrayana: Ubah Sistem Pemilu Bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi MK

"Mengadili, menolak permohonan para permohonan untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan tersebut.

Perkara Nomor 54, 41, 46, dan 50 mengajukan uji formil UU Cipta Kerja, sementara Perkara Nomor 40 mengajukan uji formil dan materi atas UU tersebut.

Dalam konklusi-nya, mahkamah menilai permohonan para pemohon kelima perkara itu tidak beralasan menurut hukum.

"Pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," ucap Anwar seperti dikutip PortalLebak.com dari AntaraNews.com.

Baca Juga: Aksi, Tunjukkan Alutsista Saat Gladi Bersih HUT TNI di Monas

Perkara Nomor 54 diajukan oleh 15 pemohon yang terdiri dari berbagai federasi serikat pekerja di Indonesia.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x