DKPP Tolak Aduan Bawaslu terhadap KPU Terkait Pembatasan Pengawasan Pemilu 2024

- 27 Oktober 2023, 09:40 WIB
DKPP tolak aduan Bawaslu terhadap KPU terkait pembatasan pengawasan Tangkapan layar-Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo membacakan putusan perkara Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023 yang dipantau secara daring di Jakarta, Rabu.
DKPP tolak aduan Bawaslu terhadap KPU terkait pembatasan pengawasan Tangkapan layar-Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo membacakan putusan perkara Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023 yang dipantau secara daring di Jakarta, Rabu. /Foto: ANTARA/Uyu Septiyati Liman/

Sebelumnya, dalam sidang permohonan peninjauan kembali dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di Kantor DKPP Jakarta, Senin (4/10), Bawaslu meminta DKPP memberhentikan sementara jabatan Presiden dan Anggota DPR. KPU Indonesia.

Baca Juga: Pemegang Polis Terus Menagih Janji Kosong dari Manajemen Asuransi Jiwa Bersama AJB Bumiputera

Bawaslu Adukan Dua Hal ke DKPP

Bawaslu RI mengadu kepada KPU RI atas dua hal dalam perkara Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023, yaitu KPU diduga membatasi fungsi pengawasan Bawaslu sesuai ketentuan Pasal 93 huruf d Nomor 4 Tahun Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Tugas ini juga diatur dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Daerah, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, serta sebagaimana Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Kedua, Bawaslu juga mengadukan KPU yang diduga melakukan tindakan di luar program dan jadwal pemilu, sebagaimana diatur dalam ketentuan UU Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu. pemilihan. penyelenggaraan pemilihan umum.

Baca Juga: Eko Sulistyo akan mundur dari Komisaris PLN gabung TPN Ganjar Pranowo dan Mahfud MD

Selanjutnya PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah