Sebelumnya, dalam sidang permohonan peninjauan kembali dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di Kantor DKPP Jakarta, Senin (4/10), Bawaslu meminta DKPP memberhentikan sementara jabatan Presiden dan Anggota DPR. KPU Indonesia.
Baca Juga: Pemegang Polis Terus Menagih Janji Kosong dari Manajemen Asuransi Jiwa Bersama AJB Bumiputera
Bawaslu Adukan Dua Hal ke DKPP
Bawaslu RI mengadu kepada KPU RI atas dua hal dalam perkara Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023, yaitu KPU diduga membatasi fungsi pengawasan Bawaslu sesuai ketentuan Pasal 93 huruf d Nomor 4 Tahun Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Tugas ini juga diatur dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Daerah, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, serta sebagaimana Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Kedua, Bawaslu juga mengadukan KPU yang diduga melakukan tindakan di luar program dan jadwal pemilu, sebagaimana diatur dalam ketentuan UU Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu. pemilihan. penyelenggaraan pemilihan umum.
Baca Juga: Eko Sulistyo akan mundur dari Komisaris PLN gabung TPN Ganjar Pranowo dan Mahfud MD
Selanjutnya PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.