DKPP Tolak Aduan Bawaslu terhadap KPU Terkait Pembatasan Pengawasan Pemilu 2024

- 27 Oktober 2023, 09:40 WIB
DKPP tolak aduan Bawaslu terhadap KPU terkait pembatasan pengawasan Tangkapan layar-Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo membacakan putusan perkara Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023 yang dipantau secara daring di Jakarta, Rabu.
DKPP tolak aduan Bawaslu terhadap KPU terkait pembatasan pengawasan Tangkapan layar-Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo membacakan putusan perkara Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023 yang dipantau secara daring di Jakarta, Rabu. /Foto: ANTARA/Uyu Septiyati Liman/


PORTAL LEBAK - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menolak aduan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dalam perkara Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023 terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang diduga membatasi pengawasan dan melaksanakan tahapan pemilu di luar jadwal.

"Memutuskan bahwa, satu, (DKPP) menolak pengaduan para pengadu untuk seluruhnya,” ujar anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo.

Keputusan ini terungkap dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023 yang dipantau secara daring di Jakarta, Rabu lalu.

Baca Juga: Ahok Soal Gibran Cawapres di Pemilu 2024, Belum Teruji, Itu Urusan Negara lho

Dia juga mengatakan bahwa DKPP memutuskan untuk merehabilitasi nama baik Ketua KPU Hasyim Asy'ari beserta para anggota KPU lainnya sejak putusan tersebut dibacakan.

Ratna menuturkan bahwa KPU harus melaksanakan keputusan itu paling lambat tujuh hari setelah keputusan dibacakan. Sementara menurutnya, Bawaslu bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan tersebut.

Ratna mengatakan, selain dirinya, putusan perkara nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023 itu diambil dalam rapat pleno oleh empat anggota DKPP lainnya, yakni Heddy Lugito, J. Kristiadi, Muhammad Tio Aliansyah, dan I. Dewa. Kade Wiarsa Raka Sandi.

Baca Juga: Organisasi Mahasiswa GMNI Kabupaten Serang Himbau Peserta Pemilu Tak Gunakan Fasilitas Negara Untuk Kampanye

Hal ini didasarkan pada berbagai fakta yang terungkap selama persidangan mulai dari keterangan penggugat, jawaban tergugat, bukti-bukti yang diajukan, serta keterangan saksi dan ahli.

Sementara itu, dalam kesimpulan yang dibacakan Anggota DKPP Muhammad Tio Aliansyah, majelis berkesimpulan tidak dapat membuktikan para terdakwa melanggar kode etik dan pedoman tata tertib panitia penyelenggara pemilihan umum (pemungutan suara).

Sebelumnya, dalam sidang permohonan peninjauan kembali dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di Kantor DKPP Jakarta, Senin (4/10), Bawaslu meminta DKPP memberhentikan sementara jabatan Presiden dan Anggota DPR. KPU Indonesia.

Baca Juga: Pemegang Polis Terus Menagih Janji Kosong dari Manajemen Asuransi Jiwa Bersama AJB Bumiputera

Bawaslu Adukan Dua Hal ke DKPP

Bawaslu RI mengadu kepada KPU RI atas dua hal dalam perkara Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023, yaitu KPU diduga membatasi fungsi pengawasan Bawaslu sesuai ketentuan Pasal 93 huruf d Nomor 4 Tahun Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Tugas ini juga diatur dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Daerah, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, serta sebagaimana Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Kedua, Bawaslu juga mengadukan KPU yang diduga melakukan tindakan di luar program dan jadwal pemilu, sebagaimana diatur dalam ketentuan UU Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu. pemilihan. penyelenggaraan pemilihan umum.

Baca Juga: Eko Sulistyo akan mundur dari Komisaris PLN gabung TPN Ganjar Pranowo dan Mahfud MD

Selanjutnya PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah