PORTAL LEBAK - Pemegang polis Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera mempertanyakan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) melalui program Penurunan Nilai Manfaat (PNM) yang dijalankan manajemen untuk membayar ribuan polis yang telah habis kontrak dan mangkrak.
Setelah ke berbagai pihak, pemegang polis berharap Ombudsman sebagai lembaga negara, mampu memfasilitasi pertemuan Para Pihak, yang digelar di gedung Ombudsman RI, Jl. Rasuna Said, Jakarta Selatan, awal pekan ini.
Tiga pihak hadir, yakni manajemen AJB Bumiputera yang diwakili Yansi Tennu Kordinator Bidang Komunikasi Internal & Pelayanan Pemegang Polis, Amelia Kordinator internal dan Sinta dari Bagian Penerimaan Laporan. Sedangkan dari pihak OJK hadir kepala Divisi Pengawasan Asuransi Ahmad Satori dan Hafizh.
Sementara itu pihak pelapor menghadirkan perwakilan pemegang polis Jawa Tengah, Ivy Safitri, Septiatun Prihastari pemegang polis cabang Menteng Jakarta dan Benny Yeffries yang hadir melalui zoom bersama 17 pemegang polis lainnya.
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima PortalLebak.com dari pemegang polis AJB Bumiputera, Ombudsman RI mewakilkan Keasistenan Utama III ORI, Ridlo Gilang, dan pertemuan tersebut dipimpin Kasie Utama 3 ORI, Yustus Y Maturbong.
Pertemuan para pihak ini, dilaksanakan pukul 11.00 WIB, yang diawali manajemen AJBB yang menjelaskan perkembangan data 14 pelapor ke Ombudsman RI yang diwakili Ivy Safitri, sebagai pemengang polis.
Baca Juga: Tak Terima Penurunan Nilai Manfaat Alias PNM, Pemegang Polis AJB Bumiputera Mengadu ke Ombudsman RI
Padahal, para pemegang polis sudah menandatangani PNM, tapi polis mereka tak kunjung terbayarkan. Bahkan ada status polisnya ditolak mentah-mentah oleh kepala cabang AJB Bumiputera, dengan alasan belum mau menerima pengajuan klaim putus kontrak.