Pada Senin (16/10), Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A. asal Surakarta, China Jawa.
Dalam gugatannya, Almas mensyaratkan calon presiden harus berusia minimal 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai pemimpin daerah, baik di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Keputusan ini kontroversial karena dianggap sarat konflik kepentingan.
Baca Juga: The Beatles rilis lagu terakhir dengan suara John Lennon awal November 2023
Kemudian muncul laporan masyarakat mengenai pelanggaran aturan etik yang dilakukan hakim konstitusi pada saat pemeriksaan dan persidangan perkara.***