KPU usulkan perubahan syarat calon presiden dan wakil presiden sesuai keputusan MK

- 1 November 2023, 11:33 WIB
Gedung KPU RI
Gedung KPU RI /Istimewa

PORTAL LEBAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengusulkan perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden agar sesuai dengan keputusan Konstitusi.
Mahkamah (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Hal itu diungkapkan Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Jakarta, Selasa.

“Peninjauan kembali yang kami ajukan menyangkut pertama-tama mengenai pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90, perlu adanya penyesuaian dan penyempurnaan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penetapan Peserta Pemilihan Umum," kata Hasyim tentang presiden dan wakil presiden tentang persyaratan usia untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden.

Baca Juga: DKPP Tolak Aduan Bawaslu terhadap KPU Terkait Pembatasan Pengawasan Pemilu 2024

Berdasarkan pertimbangan Huruf (a) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 disebutkan bahwa “berdasarkan hasil penilaian terhadap tata cara pencalonan Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilihan Umum Tahun 2019," ujar Hasyim.

"Perlu dilakukan melakukan perubahan, penyempurnaan, dan penggantian Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden," tambahnya.

Untuk itu, KPU harus mengatur peraturan terkait perubahan tersebut.
Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.

Baca Juga: Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka Daftar Pilpres 2023 di KPU: Kami Siap Maju Membangun Indonesia

Pasalnya, dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 disebutkan bagian pertama menerima permohonan Kemudian menyatakan Pasal 169 huruf (q) UU Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Oleh karena itu, Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah sah bagi semua yang “berusia minimal 40 (delapan puluh) tahun” atau sedang/sedang menduduki jabatan terpilih dalam pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

Dalam rancangan perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 Pasal 13 ayat 1 huruf (q) menjelaskan syarat untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden karena pada huruf (q) harus berusia minimal 40 tahun.

Baca Juga: Atribut PDI Perjuangan dicabut sepanjang lokasi kunjungan Presiden Jokowi di Gianyar Bali

Kemudian, dalam rancangan perubahan PKPU 19 Tahun 2023 menjadi Pasal 13 ayat 1 huruf (q), syarat untuk menjadi presiden dan wakil presiden adalah huruf q harus berusia minimal 40 tahun atau pernah menduduki jabatan terpilih dapat dicalonkan kedudukannya dalam pemilu, termasuk pemilu daerah.

Pada Senin 30 Oktober 2023, Ketua KPU Indonesia Hasyim Asy'ari menyoroti gugatan KPU yang diduga menerima pendaftaran calon presiden dan wakil presiden sebelum mengubah PKPU.

Pihak ini bersedia memenuhi panggilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. “Kalau ada somasi, kami akan hadiri sidang,” ujarnya.

Baca Juga: PKN 2023 Rumuskan Empat Rekomendasi Kawasan Pemajuan Kebudayaan Bangsa

KPU Dinilai Melanggar Hukum 

Gugatan terhadap KPU karena diduga melanggar hukum penerimaan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, telah diajukan ke Pengadilan Negeri KPU Jakarta Pusat.

Dalam hal ini, seharusnya Presiden KPU berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR melalui rapat dengar pendapat untuk melakukan perubahan PKPU sebelum menerima berkas pendaftaran Prabowo dan Gibran sebagai calon presiden tahun 2024.

Perubahan PKPU PKPU memandang perlu untuk mematuhi dengan keputusan tersebut.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah