Kejagung cari bukti aliran uang Rp40 miliar Achsanul Qosasi

- 6 November 2023, 06:34 WIB
Anggota III BPK RI Achsanul Qosasi menuju mobil tahanan usai ditetapkan tersangka di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/11/2023)
Anggota III BPK RI Achsanul Qosasi menuju mobil tahanan usai ditetapkan tersangka di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/11/2023) /Foto:Antara/

PORTAL LEBAK - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan pihaknya masih mendalami dan mencari alat bukti kemana aliran uang Rp40 miliar yang diterima Achsanul Qosasi dari terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), apakah untuk memperkaya diri sendiri atau mengalir kepada pihak lain.

“Sampai saat ini hal itu masih kami dalami, kami masih mencari alat bukti kemana aliran uang tersebut tentunya itu menjadi materi penyidikan kami,” kata Kuntadi di Jakarta, Jumat.

Penyidik Jampidsus baru saja menetapkan Achsanul Qosasi, yakni anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar kurang lebih Rp40 miliar yang diduga penerimaan tersebut terkait dengan jabatannya.

Baca Juga: Anggota BPK Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka korupsi BTS 4G Bakti Kominfo

Sejumlah uang yang diperoleh Achsanul Qosasi dari terdakwa Irwan Hermawan melalui tersangka Windy Purnama dan Sadikin Rusli, uang tersebut diserahkan pada pukul 18.50 WIB tanggal 19 Juli 2022 di sebuah hotel kawasan Jakarta.

Achsanul Qosasi diduga menerima uang Rp 40 miliar dari terdakwa IH terkait jabatannya, namun penggunaan uang tersebut oleh Kuntadi masih dalam penyelidikan, apakah mempengaruhi proses penyidikan dari kejaksaan atau mempengaruhi proses pemeriksaan BPK atau tidak.

Kuntadi mengatakan, peristiwa sumbangan itu terjadi saat pihaknya sedang melakukan penyelidikan awal.

Baca Juga: Kasus Proyek BTS 4G, Direktur PT Bintang Komunikasi Utama Rohadi Nyatakan Telah Bekerja Keras

Selain itu, untuk menghitung nilai kerugian negara dalam kasus ini, jaksa penyidik ​​Jampidsus meminta audit bukan ke BPK melainkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Masih kami selidiki apakah uang Rp 40 miliar itu untuk mempengaruhi penyidikan kami atau mempengaruhi proses pemeriksaan BPK,” ujarnya.

Rugikan Negara Rp8 Triliun Lebih

Achsanul Qosasi merupakan tersangka ke-16 kasus korupsi masif proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G Bakti Kominfo yang merugikan negara Rp 8,32 triliun.

Baca Juga: Ribuan aksi bela Palestina penuhi kawasan Monumen Nasional Monas

Dia dijerat pasal yang sama dengan tersangka Sadikin Rusli, yakni Pasal 12B, Pasal 12e atau Pasal 5 ayat (2) huruf b digabung dengan Pasal 15 UU Tipikor atau Pasal 5 ayat (1) UU TPPU.

Tersangka lain dalam kasus ini ada 15 orang, yakni enam orang yang didakwa dalam persidangan, yakni Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Gelumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Irwan Hermawan, dan Johnny G Plate.

Selanjutnya, dua tersangka sedang dalam proses pemindahan tahap kedua ke PN Jakarta Pusat, yakni Windy Purnama dan Muhammad Yusriski Muliawan.
Berkas kedua kasus tersebut diperkirakan akan diserahkan antara 16 dan 17 Oktober 2023.

Baca Juga: Akhiri Jabatan Wakil Bupati Lebak 2 Periode, Ade Sumardi Sebar 2 Ton Ikan Untuk Mancing, Begini Keseruannya

Selain itu, 7 orang tersangka masih dalam pemeriksaan, yaitu Jemy Sutjiawan, Elvano Hatorangan, M Ferriandi Mirza, Walbertus Natalius Wisang (pasal 21), Naek Parulian Washington Hutahaean atau Edward Hutahaean (pasal 15) dan Sadikin Rusli (pasal 21).

Sebelumnya, Penyidik Jampidsus, Selasa 31 Oktober 2023, menetapkan tersangka ke-15 berinisial MAK, Kepala Humas Development UI.

 

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah