Putusan MKMK: Ketua MK Anwar Usman divonis melanggar kode etik dan diberhentikan dari jabatan

- 7 November 2023, 21:35 WIB
MKMK putuskan Memberhentikan Ketua MK
MKMK putuskan Memberhentikan Ketua MK /Tangkapan Layar / YouTube MK/

"Serta pemilihan umum gubernur, bupati, dan walikota, hal ini berpotensi menimbulkan benturan kepentingan,” kata Jimly.

Terhadap keputusan Majelis Kehormatan kembali terdapat pendapat lain (“tidak setuju”), yaitu pendapat anggota MKMK, Bintan R. Saragih, MKMK telah menyelesaikan review terhadap 21 laporan yang masuk.

Baca Juga: Ingin Bisnis Rumahan Yang Praktis, Berikut 6 Langkah Untuk Memulainya

Sidang pelapor diawali dengan rapat klarifikasi pada Kamis (26 Oktober) dan diakhiri dengan sidang publik pada Jumat (3 November).
Di sisi lain, interogasi terhadap pelapor juga telah selesai.

Sejak Selasa (31 Oktober) hingga Jumat (3 November), MKMK menggelar sidang tertutup terhadap sembilan terlapor hakim konstitusi.
MKMK memeriksa hakim konstitusi sebanyak satu kali, kecuali Ketua MK Anwar Usman sebanyak dua kali.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menjelaskan, peninjauan oleh Ketua MK terpaksa dilakukan berkali-kali karena Anwar Usman mendapat laporan terbanyak.

Baca Juga: Gibran enggan mengaku bergabung dengan Partai Golkar

Laporan ini terbit setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan menerima sebagian perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A. asal Surakarta, Jawa Tengah.

Berdasarkan keputusan tersebut, Pasal 169 huruf q UU Pemilu seluruhnya berbunyi: "Berusia sekurang-kurangnya 40 tahun atau sedang menduduki jabatan terpilih dalam pemilihan umum, termasuk pemilu daerah.

"Langkah tersebut kontroversial karena dianggap membuka jalan bagi Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, keponakan Anwar Usman, untuk mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden pada tahun 2024.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x