Ada empat poin yang kami laporkan di sini yang ditujukan kepada Ketua MK Anwar Usman
PORTAL LEBAK - Sebanyak 16 guru besar dan pengajar hukum tata negara dan hukum administrasi negara melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi kepada Majelis Kehormatan MK (MK MK).
Para guru besar dan pengajar tersebut tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS).
Mereka didampingi oleh Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Indonesia Memanggil Lima Tujuh (IM57).
Baca Juga: Ini alasan Mahkamah Konstitusi MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres 35 Tahun
"Ada empat poin yang kami laporkan di sini yang ditujukan kepada Ketua MK Anwar Usman," kata Program Manager PSHK Indonesia Violla Reininda saat konferensi pers usai mengajukan laporan itu di Gedung MK, Jakarta, Kamis.
Pertama, kata Viola, wartawan menilai Anwar Usman memiliki konflik kepentingan dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Langkah ini memungkinkan keponakan Anwar Usman, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, maju sebagai calon wakil presiden.
"Hal ini dibenarkan oleh yang bersangkutan (Gibran) yang mendaftarkan diri untuk mendampingi calon presiden Prabowo Subianto," kata Violla.
Kedua, wartawan menyebut Anwar Usman selaku Ketua MK, tidak memiliki fungsi kepemimpinan peradilan) untuk mempertimbangkan dan menyelesaikan kasus tersebut.