Sembilan Hakim Mahakamah Konstitusi akan Diperiksa MKMK, Begini Cara Pemeriksaannya

- 27 Oktober 2023, 10:45 WIB
Tiga anggota MKMK, Wahiduddin Adams (kiri), Jimly Asshiddiqie (tengah), dan Bintan R. Saragih (kanan).
Tiga anggota MKMK, Wahiduddin Adams (kiri), Jimly Asshiddiqie (tengah), dan Bintan R. Saragih (kanan). /ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.


PORTAL LEBAK - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan kesembilan hakim konstitusi tersebut nantinya akan diperiksa secara tertutup.

Pemeriksaaan sembila hakim MK ini terkait penyidikan laporan masyarakat tentang dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

“Tertutup karena sidang ini pada dasarnya tertutup,” kata Jimly saat ditemui usai rapat MKMK di Gedung II MK, Jakarta, seperti dilansir PortalLebak.com dari Antara.

Baca Juga: 16 guru besar laporkan Ketua MK Anwar Usman ke MKMK, diduga langgar kode etik

Jimly mengatakan pihaknya tengah menyusun mekanisme pemeriksaan hakim konstitusi. Ia mengatakan, pada Senin (30/10), pihaknya akan menggelar pertemuan dengan sembilan hakim konstitusi untuk menginformasikan mekanisme pengujian tersebut.

“Jadwalnya sedang disusun, ada yang ditempati (dalam pertimbangan) sembilan orang, ada yang satu orang, ada yang dua, ada yang lima, masing-masing sesuai laporan kasus,” jelas Jimly.

Sebelumnya dalam rapat, Jimly menjelaskan bahwa pemeriksaan hakim konstitusi dilaksanakan secara tertutup sesuai dengan peraturan internal Mahkamah Konstitusi dan juga untuk melindungi kehormatan hakim.

Baca Juga: Ini alasan Mahkamah Konstitusi MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres 35 Tahun

“Kehormatan sembilan hakim harus kita junjung tinggi. Oleh karena itu, peraturan ini ditutup karena kita harus melindungi hak hakim untuk tidak membuat lelucon di depan umum yang dapat merugikan citra institusi," ujarnya.

MKMK menggelar rapat perdana untuk mendalami laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi terkait persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x