Jimly Asshiddiqie jelaskan tiga opsi sanksi MKMK terkait pelanggaran kode etik Hakim MK

- 2 November 2023, 08:31 WIB
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshidiqie
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshidiqie /Antara/Fath Putra Mulya


PORTAL LEBAK - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menjelaskan tiga opsi sanksi terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi dalam pemeriksaan dan putusan perkara Nomor 90 /PUU-XXI/2023.

Ketiga opsi tersebut adalah sanksi berupa teguran, peringatan, dan pemberhentian.
Jimly mengatakan ketiganya diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2023.

“Di PMK jelas ada tiga jenis hukuman: teguran, teguran, dan pemberhentian,” kata Jimly saat ditemui di Gedung II MK, Jakarta, Selasa malam.

Baca Juga: Arief Hidayat ke MKMK Mengaku Tak Tahu Soal Lobi Penetapan Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden

Dijelaskannya, opsi pemberhentian tersebut adalah pemberhentian dengan tidak hormat, pemberhentian dengan hormat, dan pemberhentian bukan sebagai anggota hakim konstitusi melainkan sebagai presiden.

“hati-hati, beberapa hal tidak dijelaskan, tapi variasinya bisa banyak.
peringatan biasa, ini juga bisa menjadi peringatan keras, ini juga bisa menjadi peringatan yang sangat kuat.

Jadi, itu tidak ditentukan di dalam PMK, tapi variasinya mungkin,” sambung Jimly.
Kemudian terkait opsi teguran, terdiri atas teguran tertulis dan teguran lisan.

Baca Juga: Pimpinan MKMK gelar rapat tertutup dengan sembilan hakim konstitusi

Bentuk Sanksi MKMK

Dia mencontohkan, teguran disampaikan secara lisan bersamaan dengan penyampaian putusan sehingga tidak lagi memerlukan surat khusus secara tertulis.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x