PORTAL LEBAK - Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengaku belum mengetahui adanya dugaan lobi dalam proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara nomor 90 /PUU-XXI/2023 tentang usia, sebagai persyaratan pemilihan calon presiden dan wakil presiden.
“Aku juga tidak tahu. Saya tidak dalam tekanan apa pun," kata Arief usai sidang tertutup dengan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Gedung II MK, Jakarta, Selasa 31 Oktober 2023.
Arief Hidayat menolak anggapan bahwa keputusan dalam kasus ini sarat dengan keuntungan politik. Ia menegaskan, keputusan tersebut sepenuhnya didasarkan pada nilai-nilai organisasi.
Baca Juga: Pimpinan MKMK gelar rapat tertutup dengan sembilan hakim konstitusi
Namun, dikutip PortalLebak.com dari Antara, dia mengatakan sembilan hakim MK sadar betul bahwa MKMK perlu dibentuk untuk mengusut laporan masyarakat atas putusan tersebut.
“Menurutku tidak. Hanya karena MK dermawan, maka kepercayaan masyarakat harus ditingkatkan sehingga MK, kami sembilan, sadar bahwa MKMK harus didirikan,” ujarnya.
Arief hadiri pertemuan terbatas dengan MKMK di Gedung II MK, Jakarta, Selasa malam. Ia diperiksa setelah Hakim Konstitusi Anwar Usman dan disusul Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Baca Juga: Sembilan Hakim Mahakamah Konstitusi akan Diperiksa MKMK, Begini Cara Pemeriksaannya
Mereka diinterogasi secara tertutup oleh tiga anggota MKMK, Jimly Asshiddiqie, Wahiduddin Adams, dan Bintan R. Saragih.
Usai persidangan, Arief mengaku sudah menjelaskan seluruh rangkaian proses peninjauan dan putusan perkara yang dipertanyakan opini publik.