KPU Umumkan 3 Pasangan Capres-Cawapres Penuhi Syarat Ikuti Pemilu 2024

- 13 November 2023, 17:01 WIB
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik secara resmi mengumumkan sebanyak tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden telah memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik secara resmi mengumumkan sebanyak tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden telah memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. /Foto: Handout/Humas KPU/

Ketua KPU Hasyim Asy'ari sebelumnya menjelaskan, penetapan daftar final calon presiden dan wakil presiden akan diumumkan hari ini.

Sebelum mengumumkan keputusan calon presiden dan wakil presiden, KPU mengadakan rapat pleno tertutup.

Baca Juga: Pendidikan Kesehatan Reproduksi dan Seksualitas atau PKRS Harus Dikenalkan ke Publik, Berikut Tujuannya

KPU telah menerima pendaftaran tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu 2024.

Ketiga pasangan calon ini merupakan usulan Aliansi Anies Baswedan-Muhaimin untuk Perubahan Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD didukung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Kemudian pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM). Serta Pasangan Anies-Muhaimin dari Koalisi Perubahan yang didukung Nasdem, PKB, PKS dan Partai Ummat.

Baca Juga: Qudwah Care Ikuti Aksi Bela Palestina dan Istighosah di Alun-alun Rangkasbitung

Pasangan Ganjar-Mahfud diusung koalisi PDIP, PPP, Perindo, dan Hanura. Sedangkan pasangan Prabowo-Gibran didukung Aliansi Maju Indonesia (KIM) yang meliputi Partai Gerindra, Golkar, PAN, Partai Demokrat, PBB, Gelora, Garuda, dan PSI.

KPU juga menetapkan masa kampanye pemilu berlangsung pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Sedangkan pemungutan suara akan dilakukan pada 14 Februari 2024.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x