KASN mencatat pelanggaran netralitas ASN pada periode 2020-2022 sebanyak 1.678 kasus.
Berdasarkan data KASN, terdapat pelanggaran netralitas yang bertujuan menghabiskan sumber daya birokrasi, baik dalam bentuk dukungan program, sarana dan prasarana, maupun untuk mengusung calon tertentu.
Dihadapkan dengan kondisi tersebut, KASN tetap berpartisipasi melaksanakan tugas pengawasan netralitas dengan pendekatan pencegahan, perlindungan ASN, serta mendorong aktivasi pengawasan internal setiap instansi pemerintah.
Baca Juga: Anies Baswedann dan Kapten Timnas AMIN Bahas Jurus Politik Bareng Surya Paloh
KASN mengingatkan bahwa dinamika Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 akan diwarnai dengan berbagai kepentingan politik terkait kontes politik lima tahunan tersebut.
"Sebagaimana kita ketahui bahwa rangkaian prosesi Pemilu 2024 sangat rawan dengan pelanggaran netralitas," ujar Agus.***