PORTAL LEBAK - Kepolisian sektor (Polsek) Tanjung Priok, Jakarta Utara, menangkap pria berinisial SMY (20) karena diduga membakar karpet Masjid Jami Al-Falah, di RW02, Sunter Jaya, pada pukul 23:00 WIB, Rabu malam 24 Januari 2024.
Kapolsek Tanjung Priok, Komisaris Polisi Nazirwan, Kamis, di Jakarta Utara, mengatakan pelaku ditangkap sekitar pukul 11.00 WIB, di RW 02 Sunter Jaya, beberapa blok dari lokasi masjid yang dibakar karpetnya, sekitar 100 hingga 150 meter.
“Saat ini SMY sedang diperiksa intensif oleh penyidik Polsek Tanjung Priok,” kata Nazirwan, dikutip PortalLebak.com dari Antara.
Kasat Reskrim Polsek Tanjung Priok Iptu Muhammad Idris mengatakan SMY mengaku membakar karpet masjid pada Rabu malam 24 Januari 2024.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Tetapkan Budi Said Sebagai Tersangka dalam Transaksi Emas Ilegal
Setelah pemeriksaan awal terhadap pria tersebut, penyidik menemukan bahwa bensin yang terkandung dalam plastik digunakan untuk melakukan kejahatan tersebut. Penyidik juga memeriksa karpet masjid serta bekas abu terbakar di lokasi, dan masih tercium bau bensin.
Barang bukti tersebut dibawa ke laboratorium forensik untuk diperiksa lebih lanjut.
Motif SMY sedang diselidiki melalui serangkaian tes psikologi forensik di RS Polri.
Idris menambahkan, hasil tes urine SMY hasilnya negatif penggunaan narkoba.
Gambar dari kamera pengintai di lokasi juga berada di tangan lembaga investigasi untuk verifikasi mendalam. Menurut gambar kamera pengintai, pria ini pasti bertindak sendirian.
Baca Juga: Penyidik Polda Metro Jaya Periksa Siskaeee dan Tersangka Lain Kasus Film Porno