PORTAL LEBAK - Bidang profesi dan keamanan (Bidpropam) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap Brigadir berinisial TO karena diduga melakukan rudapaksa terhadap seorang mahasiswi.
“Yang terlibat (Brigadir TO-Red) telah ditangkap propam,” kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Rio Indra Lesmana, di Mataram, Senin.
Kombes Rio menjelaskan, penahanan itu bagian dari komitmen kepolisian untuk tidak tebang pilih dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, apalagi hal tersebut menyangkut kehormatan Polri.
Baca Juga: Delapan Tersangka Kasus Perkosaan atau Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Sukabumi, Dicokok Polisi
Dalam konferensi pers tersebut, Kombes Rio menegaskan, pemrosesan laporan para korban saat ini masih dalam tahap pembuktian.
Salah satu pembuktiannya menunggu hasil autopsi di rumah sakit, terhadap korban rudapaksa yang merupakan mahasiswi di satu perguruan tinggi di NTB.
Otopsi tersebut terkait kasus Brigadir TO yang telah dituduh melakukan kekerasan seksual (rudapaksa) di ruang indekost korban, Jumat (24 November 2023).
Apabila dalam proses pengurusan laporan ini ditemukan adanya bukti adanya pemaksaan yang dilakukan Brigadir TO, maka pihaknya akan memberikan sanksi berat.