Para tersangka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun atau paling lama 15 tahun.
PORTAL LEBAK - Delapan tersangka kasus dugaan pemerkosaan atau rudapaksa anak di Sukabumi, Jawa Barat dicokok oleh polisi dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak dan satreskrim Polres Sukabumi.
Kedelapan tersangka melakukan rudapaksa terhadap korban, anak di bawah umur berusia 6 hingga 17 tahun, di penginapan dan rumah tersangka.
"Tersangka rudapaksa yang kami tangkap berasal yakni pekerja swasta, mahasiswa, pengangguran dan pengusaha," ujar Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, Rabu 18 Januari 2023, dilansir PortalLebak.com dari Antara.
Baca Juga: Gerak Cepat Polda Sumut Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Disertai Pemerkosaan di Labuhanbatu
Kedelapan tersangka kasus rudapaksa merupakan pelaku dari empat kasus yang berbeda. Ada tersangka Ro (38), warga Pesanggrahan, Kecamatan Ciemas, pelaku rudapaksa atas gadis kecil berusia enam tahun, di rumahnya sendiri.
Tersangka biasa memanggil korban ke kamarnya, kemudian menguncinya dan memaksanya dan dilakukan rudapaksa, pelaku mengancam korban agar tidak memberi tahu orang tuanya.
Kemudian kasus dugaan pemerkosaan gadis 15 tahun oleh tiga pemuda di Desa Bantarmuncang Kecamatan Cibadak. Para tersangka berinisial FS (19), warga Kelurahan Parungkuda, AA (21) dan JH (19), warga Kelurahan Cibadak.
Baca Juga: Bareskrim Kirim Tim Asistensi ke Sulsel Terkait Kasus Dugaan Pemerkosaan di Luwu Timur