Ada Modus Penipuan Perjodohan Daring, Polisi Tangkap Sindikatnya

- 4 Januari 2024, 09:42 WIB
Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Sunu Supriyono, menyatakan melalui pers rilis soal kasus penipuan dengan modus perjodohan daring, di Mapolres Trenggalek, Jawa Timur, Rabu 3 Januari 2024.
Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Sunu Supriyono, menyatakan melalui pers rilis soal kasus penipuan dengan modus perjodohan daring, di Mapolres Trenggalek, Jawa Timur, Rabu 3 Januari 2024. /Foto: ANTARA/HO - Humas Polres Trenggalek./

"Pelaku (DFA) adalah warga Bantul, DIY. Pelaku telah kami tangkap usai memperoleh aduan dari korban."
PORTAL LEBAK - Penyidik Polres Trenggalek, Jawa Timur, memproses kasus penipuan yang menggunakan aplikasi perjodohan daring dan mengakibatkan korban perempuan asal Trenggalek, merugi puluhan juta rupiah.

"Pelaku (DFA), adalah warga Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pelaku telah kami tangkap usai memperoleh aduan dari korban," tegas Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono, Rabu 3 Januari 2024.

Tak hanya melalui aplikasi perjodohan daring demi memangsa korbannya, DFA juga menipu para korban dengan menyamar sebagai petugas BSSN (Badan Siber dan Sandi Nasional).

Baca Juga: Gischa Debora Pakai Uang Penipuan Tiket Konser Coldplay Hampir Rp2 M, Diduga Dipakai Juga Liburan ke Belanda

Cara penipuan tersebut ternyata berhasil membuat sang korban berinisial KTN, perempuan muda, asal Panggul, Trenggalek, terpedaya sampai membangun hubungan serius dan melakukan kegiatan intim, di luar nikah.

"Mereka kenalnya sekitar Juli 2023, usai berkomunikasi intens, mereka kemudian berpacaran," ungkap AKBP Gathut menceritakan kronologi korban dan pelaku.

Pada saat proses komunikasi yang mengerucut ke pernikahan, DFA mulai 'memeras' korban beberapa kali, dengan nominal mencapai jutaan rupiah.

Baca Juga: Jutaan Rupiah Melayang, Warga Talagahiyang Diduga Jadi Korban Hipnotis dan Penipuan

"Kepada korban, DFA mengaku uang itu dibutuhkan demi biaya mengangkat anak adopsi. Selanjutnya korban akhirnya curiga, tapi DFA berupaya merayu korban dan berjanji akan menikahinya," papar Gathut.

Demi meyakinkan korban, sekira bulan Oktober 2023, DFA berkunjung ke rumah korban, dengan alasanya berkenalan kepada kedua orang tua KTN.

DFA bahkan saat itu mencoba meyakinkan KTN bahwa dia akan datang kembali bersama keluarga besar, dengan niat untuk melamar KTN. DFA juga mengaku sebagai aparat BSSN kepada keluarga besar korban.

"Pelaku menjanjikan akan datang kembali bersama keluarga besarnya dengan maksud untuk melamar KTN, pada 1 Januari 2024," jelasnya.

Baca Juga: Video viral Tembok Terowongan Jalan Tol Tangerang-Merak Amblas, Netizen: 'Ngeri Ngeri Ngeri'

Tapi sampai tenggat waktu yang telah diberikan KTN, ternyata DFA tak kunjung kelihatan batang hidungnya. Padahal, keluarga besar KTN telah mempersiapkan segala keperluan lamaran pasangan yang dimabuk asmara tersebut.

Korban KTN berupaya menghubungi DFA, tapi ketika itu DFA banyak alasan yang menyatakan keluarganya terjebak macet, di Jalan pantai utara (Pantura) Semarang.

Tak hanya itu, DFA beralasan jika sopirnya terkena razia narkoba, alhasil keluarga besarnya masih ditahan di Semarang.

"Curiga. Keluarga korban akhirnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Panggul," tegasnya.

Baca Juga: Reruntuhan Kota Kuno Jadi Temuan baru di China Timur, Ini Kisah Peradabannya

Polisi yang mendapatkan laporan itu segera bergerak cepat dan mengamankan DFA. Dari hasil pemeriksaan diketahui jika DFA bukanlah anggota BSSN. Dia hanya menyaru sebagai anggota BSSN untuk memikat korban.

Diketahui, seragam yang digunakan DFA itu dibeli dari toko online. Akibat peristiwa itu, KTN merugi puluhan juta rupiah dan secara otomatis batal nikah dengan DFA.

"Rupanya uang yang diminta oleh pelaku itu dipakai buat trading. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 atau 372 KUHP.

"Pasal itu, dikenakan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Kami imbau kepada masyarakat agar waspada atas segala bentuk tindak kejahatan," ujarnya.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x