Bagi-Bagi Susu, Ini Alasan Bawaslu Jakpus Putuskan Gibran Rakabuming Raka Langgar Pergub DKI

- 6 Januari 2024, 06:57 WIB
Cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka (kanan) didampingi Wakil Komandan Echo (Hukum dan Advokasi) TKN Prabowo-Gibran Habiburokhman (dua kanan) saat memberikan keterangan kepada wartawan usai memberikan klarifikasi kepada Bawaslu Jakpus di Kantor Bawaslu Jakpus, Jakarta.
Cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka (kanan) didampingi Wakil Komandan Echo (Hukum dan Advokasi) TKN Prabowo-Gibran Habiburokhman (dua kanan) saat memberikan keterangan kepada wartawan usai memberikan klarifikasi kepada Bawaslu Jakpus di Kantor Bawaslu Jakpus, Jakarta. /ANTARA/Tri Meilani Ameliya/aa./

PORTAL LEBAK - Karena membagikan susu pada acara car free day (CFD) Jakarta, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat (Jakpus) menyatakan cawapres Gibran Rakabuming Raka melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta, Nomor 12 Tahun 2016.

"Merekomendasikan temuan pada nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 soal adanya pembagian susu oleh cawapres Gibran Rakabuming Raka, ke warga di kawasan CFD Jakarta Pusat, pada 3 Desember 2023 dan sudah diregister pada 11 Desember 2023, sebagai pelanggaran hukum lainnya," demikian uangkap Surat Pemberitahuan soal Status Temuan yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Jakpus, Christian Nelson Pangkey, pada 3 Januari 2024, di Jakarta.

Kemudian, Bawaslu Jakpus memproses rekomendasi tersebut ke Bawaslu DKI Jakarta agar disampaikan ke instansi berwenang.

Baca Juga: Bagja Ingatkan Peserta Pemilu 2024 Tidak Kampanye di Kawasan CFD, Bawaslu Pastikan Gibran Bakal Diproses

Selain Gibran Rakabuming Raka, pantauan di Kantor Bawaslu Jakpus, Jakarta, terdapat tiga terlapor lainnya, yaitu caleg PAN Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Sigit Purnomo Syamsuddin Said (Pasha Ungu), serta Surya Utama (Uya Kuya).

Seperti diketahui, pada Jumat 29 Desember 2023, Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Jakpus, Dimas Trianto Putro, mengungkapkan adanya temuan dan telah diselidiki pihaknya terkait adanya dugaan kegiatan demi kepentingan politik dengan melibatkan caleg dan cawapres yang diusung partai politik, pada CFD di Jakarta.

Sesuai, Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) terungkap bahwa HBKB atau CFD dilarang dimanfaatkan demi kepentingan partai politik dan SARA, dan orasi ajakan yang bersifat menghasut.

Baca Juga: PPP Tegaskan Pengurus yang Mendukung Prabowo-Gibran Akan Dipecat

Kemudian Pada Rabu 3 Januari 2023, Gibran pun memenuhi panggilan klarifikasi dari Bawaslu Jakpus.

Selesai diklarifikasi, Gibran Rakabuming Raka mengutarakan kepada Bawaslu Jakpus dirinya mengaskan tidak ada kegiatan politik atau partai politik, ketika mendatangi CFD, pada 3 Desember 2023.

"Sudah kami jelaskan di dalam, bahwa kegiatan 3 Desember lalu di CFD Jakarta, tidak ada sama sekali kegiatan partai politik. Tidak ada sama sekali kegiatan politik," pungkas Gibran Rakabuming Raka.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x