Penyidik ​​Meminta Keterangan Ahli atas Laporan Terhadap Roy Suryo

- 11 Januari 2024, 06:00 WIB
Penyidik ​​meminta keterangan ahli atas laporan terhadap Roy Suryo Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.
Penyidik ​​meminta keterangan ahli atas laporan terhadap Roy Suryo Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko. /Foto: ANTARA/HO-DivHumas Polri/

PORTAL LEBAK - Penyidik ​​Direktorat Non-Ciber Baleskrim Polri telah meminta keterangan ahli terkait penyidikan laporan polisi terhadap Roy Suryo.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa, mengatakan ada empat ahli yang diperiksa di Jakarta.

“Empat ahli juga dimintai masukan dan pendapatnya, termasuk dua ahli bahasa: satu ahli hukum pidana dan satu ahli ITE," ujar Brigjen Pol Trunoyudo.

Baca Juga: KPU Sebut Tuduhan Kecurangan oleh Gibran yang Diungkapkan oleh Roy Suryo: Fitnah

Jenderal bintang satu itu mengatakan, penyidik ​​sudah menerima dua laporan polisi terkait cuitan akun @KRMRoySuryo1.

Laporan polisi masing-masing nomor : LP/B /2/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 2 Januari 2024, atas nama AH dan LP/B/3/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, 2024 dengan reporter atas nama HF, tertanggal 2 Januari 2024.

“Kedua laporan polisi terhadap Roy Suryo masih dalam tahap penyelidikan,” kata Turno.

Baca Juga: Roy Suryo Disidang Terkait Meme Stupa Borobudur Mirip Presiden Jokowi, Pada Rabu 12 Oktober 2022

Penyidik ​​​​Dittipidsiber Bareskrim Polri tidak hanya meminta keterangan empat ahli, tapi juga tiga orang saksi, kata mantan Direktur Komunikasi Metro Jaya Polri.

“Ditsiber Baleskrim Polri klarifikasi tiga orang saksi yakni AF, AW dan WS,” kata Turno.

Dalam laporan polisi, Roy Suryo didakwa melakukan tindak pidana ujaran kebencian dan berita bohong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28(2) yang dibacakan dengan Pasal 45A(2) UU Republik Nomor 19 Tahun 2016.

Pemerintah Indonesia melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

Baca Juga: Status Gunung Lewotobi Laki laki Naik ke Awas, PVMBG: Warga Evakuasi dari Desa Dulipali

Pakar telematika Pak Roy Suryo mengatakan, pada debat cawapres yang digelar Jumat 22 Desember 2023, tiga calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, menggunakan beberapa mikrofon.

Ini diunggah Roy Suryo melalui akun media sosialnya. Beberapa tweetnya adalah: "Kemarin saya sudah berpikir sebaiknya KPU lain kali bersikap adil agar tidak terjadi kecurangan," cuit Roy Suryo melalui akun X @KRMTRoySuryo1.

“Mengapa #2 menggunakan tiga mikrofon secara bersamaan: 1. Clip-on, 2. Genggam, 3. Headset. Apa yang dimaksud dengan headphone? Siapa yang bisa memberi masukan di telinganya? Kenapa dua calon lainnya berbeda? Ambyar,” imbuhnya.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah