Laporan Roy Suryo Soal Suara Toa Masjid dan Gonggongan Anjing Ditolak, GP Ansor Lapor Balik

- 25 Februari 2022, 10:00 WIB
LBH Ansor Dendy Zuhairil Finsa  / foto:nu.or.id
LBH Ansor Dendy Zuhairil Finsa / foto:nu.or.id /

PORTAL LEBAK - Laporan polisi Roy Suryo, soal ucapan Menteri Agama Agama Yaqut Cholil Qoumas tentang suara toa masjid dan gonggongan anjing ditolak polisi.

Sebelumnya, Roy Suryo melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Metro Jaya, Kamis, 24 Februari 2022.

Pascalaporannya ditolak Polda Metro Jaya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Pusat GP Ansor, berniat melaporkan balik Roy Suryo terkait pencemaran nama baik.

Baca Juga: Masa PPKM Level 4: Polres Lebak Gandeng GP Ansor, Jarum dan Kumala Salurkan Bansos

“Kita juga bisa laporkan dia terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah,” tegas Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Non Litigasi LBH PP GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa dilansir Galamedia dari keterangan tertulisnya, Kamis, 24 Februari 2022.

Tim LBH Ansor terus mengumpulkan bukti-bukti adanya pemotongan video, yang ditengarai menjadi upaya framing atau penggiringan opini, yang mengakibatkan timbul rasa kebencian dari pihak lain.

“Bukti ini segera kami tindaklanjuti dengan laporan polisi, sesuai Pasal 28 ayat 2 UU ITE,” papar Dendy.

Baca Juga: Gus Yaqut Serahkan Jabatan 'Menteri Agama Sehari' pada Afi Ahmad Ridho di Hari Santri Nasional 2021

Dendy menilai, laporan Roy Suryo lemah soalnya hanya berdasarkan video yang telah dipotongnya, sehingga tidak utuh.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x