“Kami menuntut Bawaslu tegas dan menghukum calon presiden dan wakil presiden yang masih berstatus pejabat publik yang menggunakan kekuasaannya untuk berkampanye,” kata Iwan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sedangkan pemilu dijadwalkan pada 14 Februari 2024.***