Kelompok masyarakat sipil yang dipimpin oleh 98 aktivis Faizal Assegaf termasuk Marwan Batubara, Syukri Fadholi dan seorang Jenderal TNI telah pensiun menemui Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Bidang Hukum dan Keamanan di Jakarta pada 9 Januari 2024.
Dalam pertemuan tersebut, mereka mengadukan beberapa dugaan pelanggaran pemilu dan berdiskusi membahas isu pemakzulan.
Baca Juga: Gunung Lewotobi Erupsi Lagi, PBMBG: Aliran Lava Pijar Mencapai 3,5 km dari Puncak
Mahfud saat itu menjelaskan, Menko Polhukam tidak bisa menindak dugaan pelanggaran pemilu karena merupakan wewenang organisasi penyelenggara pemilu yakni KPU, Bawaslu, dan honorer penyelenggara pemilu Dewan (DKPP).
Sementara soal pemakzulan, Mahfud menjelaskan, itu urusan DPR dan parpol, bukan urusannya sebagai Menko Polhukam, Manajemen dan Keamanan Prancis.***