TKN Prabowo Gibran Nusron Wahid Percaya Mahfud MD Tak Terlibat Isu Pemakzulan Presiden Jokowi

- 18 Januari 2024, 07:10 WIB
Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid
Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid /Foto: Antara/


PORTAL LEBAK - Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Nusron Wahid, menilai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, tidak terlibat dalam kisruh pemakzulan Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi).

Nurson menilai Mahfud MD, yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, adalah ahli hukum tata negara yang pemikiran dan perilakunya berlandaskan UUD.

“Dia tetap bersikukuh pada konstitusi, karena pemakzulan sama saja dengan mengingkari konstitusi, apalagi jika presiden dimakzulkan, maka tidak dapat dibuktikan melanggar konstitusi,” kata Nusron menjawab pertanyaan wartawan dalam acara di TKN Media Center Prabowo-Gibran, Jakarta, Selasa.

Baca Juga: Akun Mahfud MD Diretas, Ganjar Tekankan Pentingnya Jaga Keamanan Siber

Nusron menilai Mahfud mungkin tidak mengetahui bahwa kelompok masyarakat yang bertemu dengannya akan menyerukan pemakzulan presiden. Sekretaris TKN itu yakin Mahfud bertemu itu, karena menghormati tamu.

“Mungkin Pak Mahfud tidak tahu kalau pembahasannya akan mengarah pada pemakzulan, saya tetap khusnuzon (baik hati, catatan redaksi) kepada Pak Mahfud,” kata Nusron.

“Pak Mahfud itu santri, bagi santri ada klausul menghormati tamu,” kata Nusron yang dilansir PortalLebak.com dari Antara.

Selain itu, Nusron menilai pihak yang mengangkat isu pemakzulan sebenarnya belum siap menghadapi demokrasi.

Baca Juga: Ini Salah Satu Alasan Relawan DGP, Ganjar Mahfud Akan Menang Satu Putaran pada Pilpres 2024

“Isu ini hanya dimunculkan oleh masyarakat yang belum siap berdemokrasi dan takut kalah dalam pemilu di era demokrasi ini dan takut kehilangan kekuasaan," ujar Nusron.

Kelompok masyarakat sipil yang dipimpin oleh 98 aktivis Faizal Assegaf termasuk Marwan Batubara, Syukri Fadholi dan seorang Jenderal TNI telah pensiun menemui Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Bidang Hukum dan Keamanan di Jakarta pada 9 Januari 2024.

Dalam pertemuan tersebut, mereka mengadukan beberapa dugaan pelanggaran pemilu dan berdiskusi membahas isu pemakzulan.

Baca Juga: Gunung Lewotobi Erupsi Lagi, PBMBG: Aliran Lava Pijar Mencapai 3,5 km dari Puncak

Mahfud saat itu menjelaskan, Menko Polhukam tidak bisa menindak dugaan pelanggaran pemilu karena merupakan wewenang organisasi penyelenggara pemilu yakni KPU, Bawaslu, dan honorer penyelenggara pemilu Dewan (DKPP).

Sementara soal pemakzulan, Mahfud menjelaskan, itu urusan DPR dan parpol, bukan urusannya sebagai Menko Polhukam, Manajemen dan Keamanan Prancis.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x