Menko Polhukam Mahfud MD Tanggapi Pernyataan Alvin Lim Soal Ferdy Sambo Tak Dipenjara

- 6 Januari 2024, 06:08 WIB
Menko Polhukam Mahfud Md (tengah) saat memberikan keterangan di Wisma Keuskupan Katedral, Jakarta, Kamis 4 Januari 2024.
Menko Polhukam Mahfud Md (tengah) saat memberikan keterangan di Wisma Keuskupan Katedral, Jakarta, Kamis 4 Januari 2024. /Foto: ANTARA/Rio Feisal/aa./


PORTAL LEBAK - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, pengacara Alvin Lim terkait pemberitaan terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdi Sambo bereaksi terhadap pernyataan tersebut.

Seperti diketahui, melalui potongan video di media sosial TikTok, Alvin Lim menyebut Ferdy Sambo ditahan bukan di Lapas Saremba Jakarta, melainkan di ruangan KPLP, yang dilengkapi kulkas dan pendingin udara (AC).

“Ya, baguslah dia mengetahui informasi ini. Katakan kapan dan di mana kamu melihatnya.
Itu saja," kata Mahfud MD, di Guest House Paroki Katedral, Jakarta.

Baca Juga: Soal'Diskon' Hukuman Ferdy Sambo, Menkumham Tunggu Eksekusi Kejaksaan

Mahfud MD menjelaskan bahwa permasalahan yang disebutkan Alvin Lim bukanlah hal baru.

"Di Sukamiskin (penjara), banyak orang yang pulang ke rumah setiap hari. Kalau ada masalah, itulah masalah yang harus diselesaikan,” ujarnya.

Sementara itu, Mahfud MD mengatakan kewenangan untuk mempertimbangkan permasalahan tersebut ada pada Irjen yang membawahi lembaga pemasyarakatan.

Baca Juga: Kejaksaan Agung: Putusan Kasasi Sambo MA Menjawab Permohonan Jaksa Penuntut Umum

"Tidak ada laporan ke saya. Tentu saja, setiap saya pergi memeriksa penjara, inspektur jenderal, mengawasi. Kalau ada apa-apa, saya akan menelepon Anda," katanya.

Selain itu, Mahfud MD menilai pernyataan Alvin Lim tidak jelas kebenarannya, sehingga menyerahkan penyelesaian masalah tersebut kepada pihak yang berwenang.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x