Wahyu Kenzo Divonis 10 Tahun Penjara, Ini Reaksinya

- 22 Januari 2024, 09:00 WIB
Terdakwa penipuan investasi
Terdakwa penipuan investasi /Foto: ANTARA/Vicki Febrianto/

“Terdakwa Raymond Enovan divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar diganti 3 bulan kurungan,” jelas hakim.

Baca juga: Polres Malang Kota menyita 3 properti milik Wahyu Kenzo Sementara itu, Ketua Kejaksaan Negeri (JPU) Malang Yuniarti S. Yudha mengatakan, keputusan hakim sudah sesuai dengan keinginan jaksa.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Tetapkan Budi Said Sebagai Tersangka dalam Transaksi Emas Ilegal

"Juri sependapat dengan kami dan keputusan ini sesuai dengan permintaan kami.
Mengenai langkah hukum selanjutnya yang sedang kami pertimbangkan, hal serupa juga diungkapkan oleh terdakwa dan kuasa hukumnya sendiri," kata Yuniarti.

Seperti diinformasikan sebelumnya, Wahyu Kenzo diduga meraup keuntungan hingga Rp 9.000 miliar dengan jumlah korban hingga 25.000 orang dalam penipuan investasi robot trading ATG.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x