Wahyu Kenzo Divonis 10 Tahun Penjara, Ini Reaksinya

- 22 Januari 2024, 09:00 WIB
Terdakwa penipuan investasi
Terdakwa penipuan investasi /Foto: ANTARA/Vicki Febrianto/

PORTAL LEBAK - Terdakwa penipuan investasi robot trading Auto Trade Gold (ATG) Dinar Wahyu Septian Dyfrig alias Wahyu Kenzo divonis bersalah dan divonis 10 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Jawa Timur, Jumat.

Ketua MK Kun Triharyanto Wibowo mengatakan Wahyu Kenzo divonis dan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Atas kasus ini, terdakwa Dinar Wahyu divonis 10 tahun penjara dan denda 10 miliar rupiah, ditambah 3 bulan penjara,” kata Hakim Kun Triharyanto.

Baca Juga: BNN Sebut Ada Aliran Uang Tindak Pidana Pencucian Uang TPPU Narkoba Untuk Pendanaan Terorisme

Dalam persidangan kali ini, tiga terdakwa kasus penipuan investasi robot trading ATG yakni Wahyu Kenzo, Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker, dan Raymond Enovan mengikuti persidangan secara daring atau virtual dari Lapas Pelatihan Tingkat I Malang.

Terdakwa Bayu Walker juga divonis bersalah melanggar Pasal 106 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan beserta Pasal 55 Ayat 1 KUHP dan Pasal 3 digabungkan dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penghapusan TPPU.

“Dihukum 8 tahun penjara dan tambahan denda Rp 6 miliar 3 bulan penjara,” lanjut hakim.

Baca Juga: KPK: Grace Tahir Diperiksa Sebagai Saksi Terkait Dugaan TPPU Rafael Alun Trisambodo

Selanjutnya, terdakwa Raymond Enovan dinyatakan sah dan terbukti melanggar Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 5 Ayat 1 juncto Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penghapusan TPPU.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x