KPU : UU Pemilu Membolehkan Presiden Ikut Kampanye

- 26 Januari 2024, 15:30 WIB
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik, berikan keterangan ke jurnalis, setelah menghadiri kegiatan uji publik rancangan daerah pemilihan DPR dan DPRD provinsi di Jakarta, Selasa 31 Januari 2023.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik, berikan keterangan ke jurnalis, setelah menghadiri kegiatan uji publik rancangan daerah pemilihan DPR dan DPRD provinsi di Jakarta, Selasa 31 Januari 2023. /Foto: ANTARA/Tri Meilani Ameliya./

“Kecuali fasilitas keamanan bagi pegawai negeri sebagaimana ditentukan undang-undang dan yang sedang cuti,” imbuh Idham.

Ia enggan berkomentar lebih jauh terkait kekhawatiran konflik kepentingan jika presiden ikut kampanye. Idham menegaskan, KPU hanyalah lembaga penyelenggara pemilu.

Baca Juga: Presiden Jokowi Sambut Kunjungan Resmi Perdana Menteri Timor Leste Xanan Gusmao di Istana Bogor

“Kemampuan kami menyelenggarakan pemilu hanya sebatas memenuhi standar yang tertuang dalam undang-undang pemilu,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan Presiden dan para menteri mempunyai hak demokrasi dan politik yang memungkinkan mereka mengikuti kampanye pemilu selama tidak menggunakan fasilitas negara.

Hal itu disampaikan Jokowi menanggapi hadirnya beberapa menteri senior Kabinet Indonesia Bersatu yang ikut dalam tim sukses mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pilpres 2024.

Baca Juga: Pelaku Film Pornoaksi Siskaeee Langsung Ditahan Polisi, Ini Alasannya

“Hak demokrasi, hak politik, semuanya. Setiap menteri pun sama. Yang penting presiden bisa berkampanye, bisa memihak mana pun. Itu tidak masalah," kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta 24 Januari 204.

Namun, Jokowi belum memutuskan apakah kesempatan itu akan dimanfaatkannya untuk menggalang dukungan terhadap salah satu paslon di Pilpres 2024.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah