Caleg Asal Purworejo Divonis 3 Bulan Penjara Karena Tindak Pidana Pemilu 2024

- 2 Februari 2024, 15:43 WIB
Caleg asal Purworejo divonis 3 bulan penjara karena tindak pidana pemilu Calon anggota DPRD calon Bupati Purworejo Muhammad Abdullah diadili di Pengadilan Negeri Purworejo, Jawa Tengah, Senin 29 Januari 2024.
Caleg asal Purworejo divonis 3 bulan penjara karena tindak pidana pemilu Calon anggota DPRD calon Bupati Purworejo Muhammad Abdullah diadili di Pengadilan Negeri Purworejo, Jawa Tengah, Senin 29 Januari 2024. /Foto: ANTARA/HO-Kejari Purworejo/

Menurut dia, jaksa dan terdakwa punya waktu 3 hari untuk melanjutkan persidangan.

Sebelumnya, calon anggota DPRD Kabupaten Purworejo Muhammad Abdullah ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana pemilu oleh Balai Penegakan Hukum Terpadu Purworejo.

Baca Juga: Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto Tegaskan Kembali Netralitas Prajurit Dalam Pemilu 2024

Abdullah diduga memimpin kampanye video media sosial yang melibatkan anak di bawah umur.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah