Menurut dia, jaksa dan terdakwa punya waktu 3 hari untuk melanjutkan persidangan.
Sebelumnya, calon anggota DPRD Kabupaten Purworejo Muhammad Abdullah ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana pemilu oleh Balai Penegakan Hukum Terpadu Purworejo.
Baca Juga: Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto Tegaskan Kembali Netralitas Prajurit Dalam Pemilu 2024
Abdullah diduga memimpin kampanye video media sosial yang melibatkan anak di bawah umur.***