AJI dan LBH Pers Tuntut Penerapan yang Bertanggung Jawab Perpres Presiden Jokowi Soal Hak Penerbitan Pers

- 24 Februari 2024, 22:02 WIB
Presiden Jokowi didampingi Menkominfo saat memberikan keterangan pers mengenai peresmian UU Perpres Publisher Right di Ancol, Jakarta/setkab.go.id
Presiden Jokowi didampingi Menkominfo saat memberikan keterangan pers mengenai peresmian UU Perpres Publisher Right di Ancol, Jakarta/setkab.go.id /


PORTAL LEBAK - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers meminta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang tanggung jawab perusahaan platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas atau hak penerbit dilakukan secara bertanggung jawab.

“AJI dan LBH Pers berharap Perpres tentang Hak Penerbit dapat dilaksanakan sesuai dengan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas penuh,” demikian siaran pers Ketua AJI Indonesia Sasmito dan Ketua LBH Pers Ade Wahyudin, yang diterima.
di Jakarta pada hari Kamis.

Pertama-tama, AJI dan LBH Pers berharap alokasi dana untuk pemanfaatan informasi berita perusahaan platform digital melalui berbagai kegiatan kerjasama, sebagaimana diatur dalam Perpres, dapat meningkatkan model ekonomi jurnalisme menjadi lebih berkelanjutan.

Baca Juga: Dewan Pers dan 3 pasang calon presiden dan wakil presiden gelar 'Deklarasi Kemerdekaan Pers'

“AJI dan LBH Pers meminta agar kerjasama ini dijadikan judul peraturan ini, khususnya untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas,” demikian bunyi siaran pers tersebut.

Semua pihak didorong untuk memastikan bahwa dana bagi hasil atau dana lainnya benar-benar digunakan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas. Salah satunya adalah memastikan pembagian keuntungan menghasilkan upah yang layak bagi jurnalis dan pekerja media.

Kajian AJI yang dilakukan pada Februari hingga April 2023 menemukan bahwa hampir 50% jurnalis di berbagai daerah dibayar di bawah upah minimum.

Bahkan, puluhan persen lainnya mengatakan gaji mereka tidak menentu dan mereka menerima gaji dari komisi iklan.

Baca Juga: Kepala BKKBN: Pers berperan penting dalam pendidikan kesehatan masyarakat

AJI dan LBH Press juga mendorong penerapan Perintah Presiden tentang Hak Penerbit untuk mewujudkan keadilan bagi media demi kepentingan publik.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x