Ia mengatakan, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara untuk selanjutnya ditentukan jadwal persidangan.
Tersangka juga diduga masih di bawah umur sehingga penanganannya harus cepat.
Uji coba dijadwalkan berlangsung dua kali seminggu.
Baca Juga: Hujan Deras, Sejumlah Kawasan di Kota Solo Terendam Air Setinggi 50 Sentimeter
Pasal yang didakwakan terhadap Jnd, menurut Roh Wiharjo, yakni Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 399 KUHP, Pasal 338 KUHP, serta Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal pencurian dengan pemberatan.***