Polisi: Pria yang Membunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Tidak Mengalami Gangguan Jiwa

- 25 Februari 2024, 23:58 WIB
Warga memutuskan untuk merobohkan rumah keluarga pelaku pembunuhan sadis satu keluarga di Penajam Paser Utara.
Warga memutuskan untuk merobohkan rumah keluarga pelaku pembunuhan sadis satu keluarga di Penajam Paser Utara. /Instagram @infopenajam

Ia mengatakan, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara untuk selanjutnya ditentukan jadwal persidangan.

Tersangka juga diduga masih di bawah umur sehingga penanganannya harus cepat.
Uji coba dijadwalkan berlangsung dua kali seminggu.

Baca Juga: Hujan Deras, Sejumlah Kawasan di Kota Solo Terendam Air Setinggi 50 Sentimeter

Pasal yang didakwakan terhadap Jnd, menurut Roh Wiharjo, yakni Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 399 KUHP, Pasal 338 KUHP, serta Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal pencurian dengan pemberatan.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah