Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Mengaku Menggunakan Rekening Satpam untuk Transaksi Keuangan

- 2 Maret 2024, 08:03 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi dan gratifikasi Andhi Pramono menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 26 Febuari 2024.
Terdakwa kasus dugaan korupsi dan gratifikasi Andhi Pramono menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 26 Febuari 2024. /ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nz./


PORTAL LEBAK - Mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono mengaku menggunakan rekening petugas kebersihan dan satpam untuk melakukan transaksi keuangan yang diduga menerima uang tip.

Pengakuan ini bermula dari pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penjelasan penyetoran uang tunai ke rekening Andhi oleh pemandu Taufik Hidayat sejumlah Rp 160 juta.

"Taufik Hidayat merupakan salah satu petugas kebersihan Kantor Bea Cukai Jakarta. Saya minta tolong untuk menyetorkan uangnya,” kata Andhi saat sidang peninjauan kembali dakwaan penerimaan suap di hadapan Pengadilan Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Pusat di Jakarta, Jumat 1 Maret 2024.

Baca Juga: Andhi Pramono Salurkan Dana Gratifikasi untuk Sang Mertua, Netizen: Tangkap dan Penjarakan

Ia bertugas di Bea Cukai Jakarta tepatnya pada tahun 2020.
Selain Taufik Hidayat, Jaksa KPK mengungkap juga ada kuitansi penyetoran uang ke rekening atas nama Yanto Andar senilai Rp 814,5 juta selama periode tersebut.

Sejak 6 Desember 2021 hingga 15 Juli 2022, saat Andhi menjabat Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar.

Terkait transaksi tersebut, Andhi mengatakan, rekening atas nama Yanto Andar merupakan rekening baru yang ia minta dari temannya untuk urusan bisnis, berhubungan dengan pihak swasta, khususnya Sia Leng Salem.

Baca Juga: Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Bantah Tuduhan Gaya Hidup Mewah Putrinya: Dia Selebgram

“Oleh karena itu, rekening ini telah saya teruskan kepada Pak Salem untuk menerima sisa bisnis yang ada di Singapura. Jadi Pak Salem dikirim ke rekening Yanto Andar," ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa KPK mendakwa Andhi Pramono menerima bonus senilai total Rp58,9 miliar dari beberapa pihak yang terlibat dalam prosedur kepabeanan barang impor, diduga diterima melalui berbagai rekening, termasuk rekening pribadi Andhi dkk.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x