Dua Saksi Pasangan Calon Tolak Menandatangani Hasil Paripurna KPU Provinsi Banten

- 12 Maret 2024, 10:28 WIB
Dua saksi paslon menolak menandatangani hasil paripurna provinsi Banten Pelno membuka rapat rangkuman perolehan suara Pilpres 2024 yang diselenggarakan Komite Pemilihan Umum (KPU) Banten, Minggu dini hari 10 Maret 2024.
Dua saksi paslon menolak menandatangani hasil paripurna provinsi Banten Pelno membuka rapat rangkuman perolehan suara Pilpres 2024 yang diselenggarakan Komite Pemilihan Umum (KPU) Banten, Minggu dini hari 10 Maret 2024. / Foto: ANTARA/Desi Purnama Sari./

Baca Juga: KPU Bantah Kunci Perolehan Suara Ganjar Mahfud MD di Posisi 17 Persen di Pemilu 2024

Samosir menjelaskan, partainya menentang situasi politik dan perkembangan politik di tanah air menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 yang menjadi pintu gerbang awal pencalonan Gibran Rakabuming Raka untuk jabatan wakil presiden 02.

“Perkembangan politik di negara kita diikuti dengan tindakan-tindakan yang berani seperti yang diceritakan oleh saksi mata 01," ujarnya.

Selain itu, keterlibatan pihak berwenang yang diikuti dengan banyaknya bantuan langsung maupun tidak langsung dalam persiapan pemilu.

Baca Juga: Jelang Bulan Suci Ramadhan, Satgas TMMD Kodim Serang Bersihkan Mushollah Al-Ikhlas Desa Bojong Pandan

"Kita semua merasakan bahwa hal ini sangat mempengaruhi situasi menjelang pemilu,” ujarnya.

Sebelumnya, paslon 01 Anies-Muhaimin memperoleh 2.451.383 suara, paslon 02 Prabowo-Gibran memperoleh 4.035.052 suara, dan paslon 03 Ganjar-Mahfud memperoleh 720.275 suara.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x