Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Maling Uang Rakyat Alias Korupsi Tol Japek II

- 14 September 2023, 17:09 WIB
Penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung tetapkan 3 tersangka kasus korupsi pekerjaan pembangunan Tol Layang MBZ, Jakarta-Cikampek (Japek) II, ruas Cikunir - Karawang Barat, Rabu 13 September 2023.
Penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung tetapkan 3 tersangka kasus korupsi pekerjaan pembangunan Tol Layang MBZ, Jakarta-Cikampek (Japek) II, ruas Cikunir - Karawang Barat, Rabu 13 September 2023. /Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty/

PORTAL LEBAK - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung tetapkan tiga tersangka kasus dugaan maling uang rakyat atau tindak pidana korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek (Japek) II, ruas Cikunir sampai Karawang Barat atau MBZ.

Ketiga tersangka tersebut yakni Ketua Panitia Lelang JJC Yudhi Mahyudin (YM), Tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganesatama Consulting Toni Budianto Sihige (TBS), dan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020, Djoko Dwijono (DD).

"Kami sudah memeriksa tujuh saksi. Dari tujuh saksi tersebut, Direktorat Penyidikan Jampidsus menetapkan tiga tersangka,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dikutip PortalLebak.com dari Antara, Rabu.
 
Baca Juga: Soal'Diskon' Hukuman Ferdy Sambo, Menkumham Tunggu Eksekusi Kejaksaan

Ketut menyatakan sebelum menetapkan ketiga tersangka, penyidik jauh sebelumnya telah menetapkan satu tersangka dalam kasus perintangan penyidikan berinisial IBN, sehingga total terdapat empat tersangka di perkara ini.

"Hingga sekarang kami telah menetapkan empat (4) tersangka, yang sebelumnya ada satu tersangka obstruction of justice di perkara korupsi ini,” jelas Ketut.

Sementara, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, menjabarkan jajarannya sudah mengantongi dua alat bukti cukup untuk menetapkan tiga tersangka tersebut.
 
Baca Juga: Kejaksaan Agung: Putusan Kasasi Sambo MA Menjawab Permohonan Jaksa Penuntut Umum

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 146 saksi dan rangkaian tindakan penyidikan lainnya, termasuk penggeledahan dan penyitaan di sejumlah tempat.

"Kami memiliki minimal dua alat bukti yang dianggap cukup dan kemudian, kami menetapkan tiga saksi sebagai tersangka," ujar Kuntadi.

Seperti diketahui, Kasus dugaan maling uang rakyat alias korupsi ini terungkap, setelah pengadaan pekerjaan, diduga ada perbuatan melawan hukum persekongkolan jahat.
 
Baca Juga: Panglima TNI Tegas: Kasus Suap di Basarnas Digelar Peradilan Militer Secara Terbuka
 
Persengkongkolan jahat itu diduga dalam mengatur spesifikasi barang dengan tujuan menguntungkan pihak tertentu. Perbuatan ini merugikan keuangan negara dengan perhitungan sementara penyidik, mencapai Rp1,5 triliun.

Peran tiap-tiap tersangka, yaitu Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Jakarta Cikampek (JJC) DD, secara bersama-sama melawan hukum menetapkan pemenang tender (proyek) yang sudah diatur spesifikasi barang secara khusus, dan diduga menguntungkan pihak tertentu.

Selanjutnya, Ketua Panitia Lelang JJC, tersangka YM, melawan hukum, dengan turut serta mengondisikan pengadaan yang telah ditentukan perusahaan pemenangnya.
 
Baca Juga: Eks Pesawat Tempur Hawk 200 TNI AU, Jadi Monumen di Pintu Gerbang Tol Dumpil Madiun Jawa Timur

"Saudara TBS selaku tenaga ahli diduga turut serta menyusun gambar rencana teknik akhir, atau DED (detail engineering design) yang terdapat pengondisian pengurangan spesifikasi atau volume," papar Kuntadi.

Alhasil, para tersangka diduga sudah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 3 juncto, Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Demi kepentingan penyidikan, para tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan. Tersangkan DD ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sementara TBS dan YM ditahan di Rutan Salemba, Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
 
Baca Juga: 5 Tahun Penjara Vonis Hakim Buat Hasnaeni 'Wanita Emas' Menangis

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung menduga ada perbuatan melawan hukum yakni persekongkolan untuk mengatur pemenang lelang di pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II, dengan nilai kontrak hingga Rp13 triliun.

Tim penyidik, sejak Maret 2023 telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated, Ruas Cikunir sampai dengan Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, dengan nilai kontrak Rp13.530.786.800.000.

Di kasus ini, diduga pelaksanaan pengadaan ada perbuatan melawan hukum yakni persekongkolan untuk mengatur pemenang lelang yang ditengarai menguntungkan pihak tertentu dan atas perbuatan ini diindikasikan merugikan keuangan negara.
 
Baca Juga: Bakamla RI Perkuat Kekuatan dengan Tambah Kapal Patroli dan Pembenahan Pangkalan Laut

Kejaksaan Agung, pada 16 Mei 2023, telah menetapkan satu orang tersangka di perkara dugaan perintangan penyidikan, kasus proyek Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated, ruas Cikunir sampai Karawang Barat.

Tersangka dengan inisial IBN selaku pensiunan BUMN PT Waskita Karya, diduga memengaruhi para saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya, mengarahkan saksi agar tidak menyerahkan dokumen dibutuhkan penyidik.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x