KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wakil Presiden RI 2024-2029

- 21 Maret 2024, 01:22 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari saat menetapkan hasil Pemilu 2024 di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024./ANTARA/Rio Feisal
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari saat menetapkan hasil Pemilu 2024 di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024./ANTARA/Rio Feisal /Foto: Antara/Rio Feisal/

Berikutnya Kalimantan Selatan, Banten, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Jawa Timur, Sulawesi Barat, Riau, Papua Barat, Sulawesi Utara, Bengkulu, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan dan Aceh Berikutnya Nusa Tenggara Barat, Papua Selatan, Jambi, Utara Maluku, Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, Papua Tengah, Papua Barat Daya, Maluku, Jawa Barat, Papua Pegunungan, dan Papua.

Prabowo-Gibran memimpin di 36 provinsi, sedangkan Anies-Muhaimin meraih suara terbanyak di dua provinsi. Sedangkan Ganjar-Mahfud tidak memenangkan provinsi mana pun.

Baca Juga: Mikel Arteta Belum Mau Lepas Takehiro Tomiyasu, Arsenal Perpanjang Kontrak Hingga 2026

Ada tiga pasangan calon peserta Pilpres 2024, yakni paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut pasangan calon 3.

Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, ringkasan perolehan suara nasional Pemilu 2024 rencananya digelar pada 15 Februari hingga 20 Maret 2024.

Pasal 475 ayat (1), Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur bahwa dalam hal terjadi perselisihan terkait penetapan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pasangan calon dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu paling lama 3 hari setelah KPU menetapkan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden.

Baca Juga: Upacara Penutupan TMMD ke-119 Kodim 0602/Serang, Pangdam: ini Momentum Kemanunggalan TNI bersama Rakyat

Pelantikan pasangan calon terpilih Presiden dan Wakil Presiden RI dijadwalkan pada tanggal 20 Oktober 2024. Sebelumnya, pada tanggal 1 Oktober 2024, dilakukan pelantikan calon terpilih anggota DPR RI rencana dan DPD RI.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x