KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wakil Presiden RI 2024-2029

- 21 Maret 2024, 01:22 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari saat menetapkan hasil Pemilu 2024 di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024./ANTARA/Rio Feisal
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari saat menetapkan hasil Pemilu 2024 di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024./ANTARA/Rio Feisal /Foto: Antara/Rio Feisal/

PORTAL LEBAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden RI, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI masa jabatan 2024-2029.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Daerah, pada pemilu 2024.

"Hasil pemilu nasional sebagaimana dimaksud pada kalimat pertama sampai dengan kalimat kelima akan ditentukan pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 pukul 22.18.19 WIB," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari, di gedung KPU, Jakarta, Rabu malam.

Baca Juga: KPU Tegaskan Tak Ada Niat Tunda Penetapan Hasil Pemilu 2024

Hasyim mengungkapkan pasangan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara. Sementara, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara, sedangkan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md memperoleh 27.040.878 suara. Jumlah suara sah menurutnya berjumlah 164.227.475 suara.

Sebelumnya, KPU Indonesia menggelar rapat pleno ringkasan hasil penghitungan suara nasional 128 daerah Komisi Pemilihan Umum Luar Negeri (PPLN) pada Rabu (28 Februari) hingga Senin (18 Maret).

Sementara itu, berdasarkan ringkasan nasional, Sabtu (3 September) hingga Rabu (20 Maret) pukul 19.00 WIB, KPU Indonesia telah mengesahkan hasil pemungutan suara Pilpres di 38 provinsi secara nasional.

Baca Juga: KPU: Papua dan Pegunungan Papua Batal Umumkan Rekapitulasi Suara Nasional pada 19 Maret 2024, Ini Sebabnya

Adapun ke-38 provinsi antara lain Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, Kalimantan Tengah, Bali, Lampung, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan Utara.

Berikutnya Kalimantan Selatan, Banten, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Jawa Timur, Sulawesi Barat, Riau, Papua Barat, Sulawesi Utara, Bengkulu, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan dan Aceh Berikutnya Nusa Tenggara Barat, Papua Selatan, Jambi, Utara Maluku, Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, Papua Tengah, Papua Barat Daya, Maluku, Jawa Barat, Papua Pegunungan, dan Papua.

Prabowo-Gibran memimpin di 36 provinsi, sedangkan Anies-Muhaimin meraih suara terbanyak di dua provinsi. Sedangkan Ganjar-Mahfud tidak memenangkan provinsi mana pun.

Baca Juga: Mikel Arteta Belum Mau Lepas Takehiro Tomiyasu, Arsenal Perpanjang Kontrak Hingga 2026

Ada tiga pasangan calon peserta Pilpres 2024, yakni paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut pasangan calon 3.

Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, ringkasan perolehan suara nasional Pemilu 2024 rencananya digelar pada 15 Februari hingga 20 Maret 2024.

Pasal 475 ayat (1), Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur bahwa dalam hal terjadi perselisihan terkait penetapan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pasangan calon dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu paling lama 3 hari setelah KPU menetapkan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden.

Baca Juga: Upacara Penutupan TMMD ke-119 Kodim 0602/Serang, Pangdam: ini Momentum Kemanunggalan TNI bersama Rakyat

Pelantikan pasangan calon terpilih Presiden dan Wakil Presiden RI dijadwalkan pada tanggal 20 Oktober 2024. Sebelumnya, pada tanggal 1 Oktober 2024, dilakukan pelantikan calon terpilih anggota DPR RI rencana dan DPD RI.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x