PORTAL LEBAK - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tetap memberikan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) selama periode cuti bersama dan libur Lebaran dari tanggal 8 hingga 15 April 2024.
"BPJS Kesehatan berkomitmen untuk memudahkan peserta JKN dengan memberikan akses pelayanan kesehatan yang diperlukan," kata Yusef Eka Darmawan, Kepala Cabang Tarakan BPJS Kesehatan Yusef Eka Darmawan di Tarakan, Kalimantan Utara.
BPJS Kesehatan memiliki komitmen yang mengacu pada prinsip portabilitas.
"Prinsip portabilitas tersebut diwujudkan dalam memberikan jaminan pelayanan kesehatan yang mudah, cepat dan setara bagi peserta JKN di seluruh Indonesia," ujar Yusef.
Baca Juga: Layanan Samsat Keliling Sekaligus Pendaftaran Gratis Mudik Lebaran 2024, Ini Lokasinya
BPJS Kesehatan memiliki Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yakni tempat pelayanan pertama ketika peserta BPJS ingin berobat. Bagi yang berada di luar wilayah tempat FKTP terdaftar, dapat mengakses pelayanan rawat jalan di FKTP lain dan paling banyak tiga kali kunjungan dalam waktu satu bulan.
BPJS Kesehatan juga menyediakan berbagai kanal layanan seperti pelayanan piket di kantor cabang yang beroperasi dari pukul 08.00 hingga 12.00 waktu setempat.
Baca Juga: Komitmen Kemenhub Dalam Menyiapkan angkutan Lebaran 2024 yang Memadai dan Prima