Kami telah menjalin kontak dengan direksi, manajemen, staf kantor atau pekerja digital, termasuk kurir logistik yang diperlukan untuk pembayaran THR
PORTAL LEBAK - Kementerian Tenaga kerja (Kemnaker) Indonesia memanggil perusahaan yang beroperasi di sektor ojek online (ojol) dan pengiriman ekspres logistik memberikan tunjangan hari raya keagamaan (THR) 2024 bagi para pekerjanya.
Pemberian THR bagi pekerja ojek dan tenaga logistik berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pemberlakuan Rezim Cuti Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja Dunia Usaha.
“Kami telah menjalin kontak dengan direksi, manajer, karyawan atau pekerja yang bekerja di platform digital, termasuk kurir logistik, yang akan diberikan THR sesuai jadwal yang termasuk dalam THR SE agama ini,” kata Direktur Eksekutif Pengembangan Hubungan Industrial dan Ketenagakerjaan Sosial Keamanan (PHI -JSK) Indah Anggoro Putri dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.
Baca Juga: Menpan RB: THR dan Gaji PNS ke-13 Tahun 2024 Naik
Putri mengatakan, tukang ojek dan pengantar logistik tetap berhak mendapatkan THR.
Sebab meski hubungan kerjanya kemitraan, tukang ojek dan pengantar logistik tetap tergolong pekerja tetap (PKWT).
Kementerian Ketenagakerjaan akan memaksimalkan liputannya baik di media cetak maupun online, serta melalui ombudsman hubungan ketenagakerjaan, ketenagakerjaan, dan kepala dinas ketenagakerjaan di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Ini Cara Presiden Jokowi Membagikan 'THR' ke Para Pedagang Pasar Depok