BNN Dukung MK Tolak Permohonan Legalisasi Ganja

- 23 Maret 2024, 07:13 WIB
Perang Lawan Narkoba: BNN Berhasil Musnahkan Ladang Ganja Seluas 4 Hektare di Aceh
Perang Lawan Narkoba: BNN Berhasil Musnahkan Ladang Ganja Seluas 4 Hektare di Aceh /Freepik/

Pasalnya, kata dia, hal tersebut berpotensi tinggi mengakibatkan ketergantungan sebagaimana ditegaskan Putusan MK Nomor 106/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan belum ada bukti pengkajian dan penelitian secara komprehensif (setelah putusan tersebut) atas penggunaan ganja atau zat kanabis untuk pelayanan kesehatan.

Baca Juga: Dikabulkan MK, Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong Resmi Dihapus

Atas dasar itu, MK menegaskan kembali agar pemerintah segera melakukan pengkajian secara khusus mengenai penggunaan ganja untuk kepentingan medis di Indonesia agar isu tersebut dapat segera selesai dan terjawab secara rasional dan ilmiah.

Pengkajian diperlukan mengingat semakin hari semakin banyak aspirasi masyarakat berkenaan dengan kebutuhan penggunaan ganja untuk kepentingan kesehatan dan alasan kemanusiaan. ***

Halaman:

Editor: Abror Fauzi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x