RA mencurigai dua botol cairan pembersih yang diletakkan di salah satu sisi ruangan dan memeriksanya.
Ternyata korban menemukan salah satu botol pembersih telah dibelah dan dilubangi, di dalamnya ditemukan satu unit ponsel dengan kondisi merekam.
Baca Juga: BNN Dukung MK Tolak Permohonan Legalisasi Ganja
Dari pengakuan RE, kepolisian mendapatkan fakta bahwa pelaku sengaja menaruh ponselnya ke dalam botol cairan pembersih yang dilubangi tadi dan meninggalkan ponselnya dalam keadaan kamera perekam video aktif ke arah kloset.
"Menurut pengakuannya aksi ini sejak 2020. Namun, dalam rentan waktu yang lama dengan maksud hanya untuk konsumsi pribadi," ungkap Kapolres.
Atas perbuatan RE, kepolisian berencana menjerat pelaku dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, atau Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.***