PNS Gorontalo Rekam Aktivitas Teman Sekantor di Toilet Wanita, Ponsel Ditaruh Dalam Botol Cairan Pembersih

- 25 Maret 2024, 05:00 WIB
Kapolres Bone Bolango AKBP Muhammad Alli (tengah) saat memimpin jalannya konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pornografi
Kapolres Bone Bolango AKBP Muhammad Alli (tengah) saat memimpin jalannya konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pornografi /ANTARA/Zulkifli Polimengo/

RA mencurigai dua botol cairan pembersih yang diletakkan di salah satu sisi ruangan dan memeriksanya.

Ternyata korban menemukan salah satu botol pembersih telah dibelah dan dilubangi, di dalamnya ditemukan satu unit ponsel dengan kondisi merekam.

Baca Juga: BNN Dukung MK Tolak Permohonan Legalisasi Ganja

Dari pengakuan RE, kepolisian mendapatkan fakta bahwa pelaku sengaja menaruh ponselnya ke dalam botol cairan pembersih yang dilubangi tadi dan meninggalkan ponselnya dalam keadaan kamera perekam video aktif ke arah kloset.

"Menurut pengakuannya aksi ini sejak 2020. Namun, dalam rentan waktu yang lama dengan maksud hanya untuk konsumsi pribadi," ungkap Kapolres.

Atas perbuatan RE, kepolisian berencana menjerat pelaku dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, atau Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.***

Halaman:

Editor: Jefry Agustinus Alexander B

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x