Sementara itu, dalam kasus Firli, Boyamin mengatakan penyidik terkendala dengan pangkat orang yang diperiksa sehingga sudah lewat tiga bulan dan belum ditahan.
Baca Juga: Pasca Serangan Teroris, Jumlah Korban Serangan di Moskow Mencapai 133 Orang
"Dalam perkara terkait dugaan korupsi Firli Bahuri, Firli Bahuri belum ditahan. Padahal penyidikannya sudah berjalan lebih dari tiga bulan.
Sidang tingkat pertama ini merupakan bentuk ekspresi ketidakpuasan kami," ujarnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang perdana yang diajukan MAKI, KEMAKI dan LP3HI terhadap terdakwa Polda Metro Jaya, terkait tidak ditahannya mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri.***