PORTAL LEBAK - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto memastikan penuntasan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Kalau saya jamin akan selesai, kita masih tahap finalnya,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Karyoto mengatakan, pihaknya masih berupaya menyelesaikan berkas tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejati) DKI Jakarta.
Baca Juga: Presiden Jokowi Tanda Tangan Keppres Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK
“Kasusnya sedang berjalan dengan berkasnya, berkas ini sekarang sudah ada di kami dan dalam waktu tidak lama lagi akan kami selesaikan,” ujarnya.
Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (22 November 2023).
Peristiwa ini terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya sekitar tahun 2020-2023.
Baca Juga: Firli Bahuri Ditanya 40 Pertanyaan Tentang Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo SYL
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan ketentuan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dipadukan dengan pasal 65 KUHP.