Polemik Pengesahan Revisi UU Desa, Begini Kata Aktivis

- 30 Maret 2024, 14:33 WIB
Rasiani Amelia, aktivis perempuan dan founder Narasikita.
Rasiani Amelia, aktivis perempuan dan founder Narasikita. /Foto: Instagram/@rasiamelllll/

PORTAL LEBAK - Disahkannya revisi undang-undang nomor 6 tahun 2024 yang membahas kepala desa dapat menjabat selama 8 tahun dan diberi jatah 2 periode mencalonkan diri, total dapat menjabat selama 16 tahun, menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat.

Apakah maslahat bagi rakyat, atau justru hanya memberikan kesempatan ruang berkuasa yang semakin lapang dan lama, bagi para kepala desa, dalam memanfaatkan kekuasaan yang dipegang dirinya.

"Faktanya, bukan barang baru lagi di Indonesia - seorang kepala desa hanya menjabat untuk kepentingan diri bersama kelompoknya, negara seharusnya perlu membayangkan bagaimana rakyat kecil, kelompok marjinal di pedesaan/perkampungan hidup di atas bayang-bayang kekuasaan kepala desa selama 8 tahun tanpa ada jaminan perhatian kesejahteraan," kata aktivis perempuan Rasiani Amelia.

Baca Juga: Bagaimana Nagoro 'Desa Paling Berhantu' di Jepang Jadi Membingungkan, Ini Penyebabnya

Menurut Rasiani, masa jabatan 8 tahun terlalu lama dan mengakibatkan adanya gejolak dan dinamika yang tertahan di masyarakat desa, atas segala kesemerautan, ketimpangan sosial, kemandegan pembangunan, jika terjadi di desanya.

Tak hanya itu dia menilai kurangnya empati kepala desa terhadap masyarakat akan menjadi polemik baru di tanah yang jadi tumpah darahnya dan dapat menjadi bentuk kejahatan negara terhadap rakyat.

"jika hal demikian tidak diperhatikan detail, bagaimana negara juga bertanggungjawab atas pengesahan undang-undang tersebut. Garansi apa yang negara berikan kepada rakyat jika kepala desa yang menjabat 8 tahun kenyataannya tidak dapat membangun desa," pungkasnya.

Baca Juga: Beberapa Desa di Pacitan Alami Pemadaman Listrik Berkepanjangan, Ternyata Kabel dan Trafo PLN Dicuri

Rasiani melanjutkan, pengesahan undang-undang kepala desa tidak mengikut sertakan ketegasan bagi kepala desa yang tidak amanah, (misalkan-Red) agar dapat diberhentikan melalui surat gugatan pemecatan yang dapat diajukan masyarakat, kepada Gubernur.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x