PORTAL LEBAK - Kepala Desa Kosambi Ronyok, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, Syarif Hidayatullah dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Serang karena berfoto dengan pose dua jari sambil memegang poster tempel bergambar pasangan calon presiden dari 02 Prabowo-Gibran.
Komisioner Bawaslu Serang, Ari Setiawan dari Serang, Banten, Selasa, mengaku akan menindaklanjuti laporan Kepala Desa Kosambi Ronyok yang diduga mengkampanyekan calon presiden dan wakil presiden 02.
Bawaslu akan memeriksa alat bukti dalam kasus tersebut berupa fotografi dan pengambilan keterangan saksi dan terdakwa untuk menyimpulkan dugaan pelanggaran yang dilakukan.
Baca Juga: Bawaslu NTB ingatkan Prabowo-Gibran tidak berolahraga di luar jadwal
“Nanti kita pertimbangkan hasil pembuktiannya.BSaya tidak bisa menyimpulkan hari ini,” katanya.po
Ari mengatakan, pihaknya sudah mengundang Kepala Desa Kosambironyok untuk melakukan klarifikasi pada Rabu 7 Februari 2024.
"Laporannya sudah didaftarkan, besok pelapor rencananya akan dimintai klarifikasi.
"Surat itu dikirim Bawaslu Bupati Serang," ujarnya.
Sementara itu, Ahmad Syalrohmatullah dalam kapasitasnya sebagai jurnalis mengatakan, dugaan pelanggaran yang dilakukan Kepala Desa Kosambi Ronyok terjadi pada 21 Januari 2024.
Baca Juga: Polisi Menggali Makam Anak Artis Tamara Tyasmara
Dalam foto bukti tersebut, kepala desa dan warga berpose dengan dua jari yang ditempel stiker calon presiden dan wakil presiden nomor 02.