KemenpanRB Setujui Formasi 110.553 Calon ASN 2024 yang Diusulkan Kementerian Agama

- 2 April 2024, 04:30 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kiri) dan Menpan-RB Abdullah Azwar Anas (kanan), di Jakarta, Senin 1 April 2024.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kiri) dan Menpan-RB Abdullah Azwar Anas (kanan), di Jakarta, Senin 1 April 2024. /Foto: Handout/Humas Kementerian Agama/

Gus Men mengungkapkan, perlunya banyaknya pelatihan ASN karena beberapa pertimbangan, antara lain: banyaknya ASN di lingkungan Kemenag yang sudah memasuki usia pensiun, pemekaran wilayah juga seperti pengalihan hak pengelolaan status sekolah di bawah naungan Kementerian Agama.

“Ada 48.991 ASN pegawai kita yang memasuki usia pensiun antara tahun 2024 hingga 2028. Nah, itu tentu menjadi kekhawatiran kita mengenai usia pensiun empat tahun ke depan,” jelas Gus Men.

Baca Juga: Raffi Ahmad dan Kaesang Pangarep Buka UMKM Kuliner di BSD, Supaya Bisa Naik Kelas

“Juga terdapat pertimbangan mengenai pemekaran wilayah dari tingkat provinsi, kabupaten/kota ke tingkat yang lebih rendah, serta beberapa program yang bertujuan untuk mentransformasikan status pendidikan dan madrasah serta sekolah lain yang disponsori oleh Kementerian Agama”, Menteri Agama menambahkan.

Selain membahas pembinaan calon ASN tahun 2024, pertemuan kedua tokoh nasional ini juga membahas fungsi penyuluh dalam pembinaan lingkungan hidup.

Fungsi selebran juga dibahas, termasuk memberikan perhatian kepada calon pengantin untuk memberikan nutrisi yang cukup bagi bayi.

Baca Juga: Terminal Mandala Lebak Masih Sepi Pemudik Meski Telah Masuk Pekan Terakhir Jelang Lebaran 2024

“Kami juga membahas bagaimana penyuluh dapat memberikan nasehat, tidak hanya pada habluminallah dan habluminannas, tetapi juga pada habluminalalam. Bagaimana penyuluh juga memberikan nasehat dan bimbingan," paparnya.

“Manusia harus berperan penting dalam menjaga lingkungan dan menjaga kebersihan," jelas Gus Men.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah