PORTAL LEBAK - Kementerian Agama mencabut izin PT Naila Syafaah Wisata Mandiri (NSWM) sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Kementerian Agama menguatkan keputusan itu melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 353 Tahun 2023 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Agama Nomor 626 Tahun 2019 tentang Penetapan Izin PT Naila Syafaah Wisata Mandiri Sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah.
“Berdasarkan hasil pemantauan, pengawasan, dan permintaan keterangan yang tertuang di Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK)," ungkap Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief, dilansir PortalLebak.com dari kemenag.go.id.
"Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri terbukti sudah melakukan pengulangan pelanggaran berupa gagal memberangkatkan, menelantarkan, dan gagal memulangkan jemaah umrah,” paparnya.
“Pencabutan izin PPIU PT NSWM kami putuskan karena PT NSWM sudah merugikan banyak jemaah dan masyarakat," tegasnya.
"Kami juga telah layangkan surat peringatan beberapa kali hingga akhirnya kami laporkan kepada Kepolisian yang berujung pada penahanan pimpinan mereka,” tambah Hilman.
Setali tiga uang, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin mendorong setiap PPIU agar lebih professional dalam menjalankan bentuk usahanya.